HABARI.ID – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk jumlah TPS pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Kali ini, KPU akan melakukan perampingan TPS.
Perampingan TPS ini mengemuka saat Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola memonitoring Rapat Koordinasi Pemetaan TPS oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Sophian menjelaskan, keberadaan TPS akan berbeda dengan pelaksanaan Pileg beberapa waktu lalu. Pada saat itu per Tempat Pemungutan Suara jumlah pemilihnya berkisar pada 200 – 300 kurang lebih pemilih.
Jumlah ini akan ditambah hingga menjadi 600 pemilih disatu TPS. Dengan penambahan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara ini, maka akan secara otomatis mengurangi jumlah TPS pada pelaksanaan Pilkada nanti.
“Kalau masih ada TPS yang isinya hanya 200 – 500 pemilih tiap TPS, maka kami akan meminta KPU kabupaten/kota memadatkan pemilih sampai maksimal 600 per TPS,” jelas Sophian.
Namun demikian lanjut Sophian, ada pengecualian tertentu terhadap wilayah desa yang sulit untuk menggabungkan (regroup) Tempat Pemungutan Suara. Sehingga tidak menutup kemungkinan, jumlah pemilih di TPS tersebut akan mengacu pada data sebelumnya.
KPU Provinsi Gorontalo menargetkan hingga pada 24 Mei 2024, pemetaan TPS oleh KPU kabupaten/kota akan selesai. Sehingga tinggal nanti melakukan evaluasi hasil pemetaan dan alokasi jumlah pemilih masing-masing Tempat Pemungutan Suara.