HABARI.ID, KOTA – Menahkodai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memang tak mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi, terlebih dalam pengeloaan perusahaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Tapi ini tidak jadi soal bagi seorang Isman Darise, Direktur PDAM Kota Gorontalo. Selama ia memimpin PDAM, selain banyak prestasi yang diraih, banyak juga inovasi yang dilakukannya, termasuk dalam memaksimalkan layanan dan juga memberi kemudahan serta kenyamanan bagi pelanggan.
Dengan cara ia memimpin dan pengalaman yang dimilikinya, wajar kalau Isman Darise mendapat apresiasi sebagai CEO BUMD terbaik Nasional. Baru-baru ini, Direktur PDAM Kota Gorontalo ini, dianugerahi sebagai CEO BUMD terbaik pada ajang Top BUMD 2019.
Perusahaan daerah yang dikelolanya, terbukti mampu melakukan efisiensi. Demikian pula dengan performance PDAM yang mampu menyiapkan apa yang dibutuhkan publik.
“Tanpa ada dukungan dari semua pihak, kami tentu tidak akan bisa melakukan pengembangan bisnis serta pengembangan cakupan air bersih yang dibutuhkan masyarakat,” kata Isman.
Tahun 2017 lalu, PDAM dibawah kepemimpinannya, telah melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bulotadaa dengan kapasitas 50 liter per detik, dalam pembangunan fasilitas tersebut, menggunakan kas sendiri dengan tidak membebani pemerintah Kota Gorontalo.
Pembangunannya menelan angaran sebesar Rp 10 miliar. “Tentunya dengan pembangunan IPA tersebut, kami bisa melayani masyarakat sebanyak 4.000 sambungan rumah (SR). Hingga tahun 2018 jumlah layanan kepada masyarakat sebesar 26.550 SR, semetara kinerja tahun 2017 sebesar 22.090 SR,” terang Isman.
Menurut Isman, tidaklah mudah menjalankan urusan publik ini. Butuh ketekunan dan kerja keras. “Berdasarkan dengan penilaian Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyedian Air Minum (BPPSPAM), terjadi peningkatan pemeringkatan.
Saat ini berada pada peringkat 66 dari 366 PDAM seluruh Indonesia. Serta mendapatkan predikat perusahaan efisien dalam PERPAMSI Award semenjak 2015 sampai 2017,” kata Isman.
Isman berharap kepada pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemegang saham, dapat memberi keleluasaan dalam penetapan tariff penjualan air yaitu di harga Rp 7.000/m3. “Karena beban biaya produksi kami juga sangat tinggi, sebagaimana biaya listrik,” harap Isman,
sembari menambahkan sekiranya pemerintah Kota Gorontalo juga segera menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) dan mewajibkan seluruh hotel dan sejenisnya, dan juga industri, untuk mengunakan layanan air PDAM.
“Saat ini industri hotel dan usaha komersial di Kota Gorontalo, masih bebas melakukan pengeboran air tanah. Jika Perda ini sudah ada, maka ada keuntungan tersendiri bagi daerah,” timpal Isman.(abink/habari.id)