Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Pohuwato

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat di Kabupaten Pohuwato pada Ramadhan 1443 H, tahun 2022 ini adalah sebesar Rp. 25 ribu perjiwa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau disela-sela pelakasanaan Safari Ramadhan di Kecamatan Randangan, pada Jum’at, (08/04/2022).

“Ia, zakat fitrah sudah ditetapkan pada rapat bersama awal Maret atau tepatnya bulan Syaban. Besarannya Rp. 25 ribu, nanti ada edaran secara resmi yang sampai di kecamatan,” jelas Iskandar.

Menurut sekda, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dengan cara menghitungnya adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat idul fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung,” ujar Iskandar.

“Olehnya, hingga pada hari ke empat safari ramadhan, kami dari Pemda selalu menyampaikannya, dengan tujuan agar umat islam sudah mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan disisi lain zakat fitrah wajib hukumnya bagi kita umat islam,” pungkasnya. (mg/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan