HABARI.ID, DPR RI I Dukungan Anggota Komisi VIII DPR RI, Dra. Hj. Idah Syahidah Rusli Habibie, MH, terhadap pelaku usaha di Provinsi Gorontalo mendapatkan sertifikat halal, begitu tinggi.
Pada kegiatan workshop jaminan produk halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, Kamsi (16/03/2023) di gedung El Madina Mes Haji Gorontalo.
Idah jelaskan bahwa, terkait dengan sertifikasi halal, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikat halal untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan, di wilayah NKRI.
Dan dalam melaksanakan jaminan produk halal, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
“Secara legal, keberadaan BPJPH diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang jaminan produk halal ..,”
“Dalam Rapat Kerja dengan BPJPH pada 14 Juli 2020, Komisi VIII DPR RI Mendorong BPJPH untuk, memastikan kehalalan produk yang beredar di wilayah Indonesia, dengan meningkatkan pengawasan melibatkan pemangku kepentingan terkait ..,”
“Meningkatkan sosialisasi sertfikat halal kepada UMK, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya sertifikat halal bagi produk UMK ..,”
“Meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menyediakan mekanisme yang mudah, dan cepat serta waktu yang singkat dalam pengurusan sertifikasi halal,” ujarnya.
Selain itu tambah Idah, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama BPJPH merekomendasikan untuk mensosialisasikan secara insentif mekanisme halal.
“Mensosialisasikan secara intensif mekanisme sertifikasi halal yang mudah dan cepat untuk produk hasil usaha mikro dan kecil ..,”
“Mendukung pembentukan lembaga perwakilan BPJPH di daerah sehingga proses sertifikasi halal berjalan secara mudah, efektif dan efisien,” terangnya.
Ia tambahkan, Islam mewajibkan seorang muslim untuk memastikan semua makanan yang dimakan dan barang, yang digunakan berstatus halal.
“Dalam konteks bernegara, pemerintah punya kewajiban untuk memberikan rasa aman dan tenang kepada warganya. Salah satunya adalah membuat regulasi yang mengatur tentang status halal bagi produk barang dan jasa ..,”
“Menurut Saya, mengapa kita perlu sertifikasi halal? Terjamin Aman Dikonsumsi, Meningkatkan kepercayaan Konsumen, Memberikan Ketenangan pada Konsumen ..,”
“Produk Punya nilai jual unik atau Unique Selling Poin (USP), Memperluas Jangkauan Pasar Global. Dan apa yang dilakukan DPR RI dalam mempermudah sertifikasi halal ini ..,”
“Adalah dengan merevisi UU Nomor 33 Tahun 2014 ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan dampak positif bagi akselerasi penyelenggaraan Produk Halal ..,”
“Yaitu mempersingkat Waktu dari 97 hari kerja menjadi 21 hari kerja, menghemat biaya dengan berpihak kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ..,”
“Dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertfikasi halal, termasuk menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal ..,”
“Adanya perizinan tunggal, penyederhanaan perijinan yang mudah dan cepat melalui perijinan tunggal, serta melibatkan stakeholders yang luas, khususnya Lembaga keagamaan dalam melahirkan sertifikat halal ..,”
“Semoga dengan kegiatan ini, para pelaku UMKM dapat mendapatkan informasi bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal ..,”
“Dan paham tenting pentingnya sertifikat halal ini. Serta terbukanya kendala-kendala yang dialami oleh pelaku UMKM terkait dengan sertifikasi halal ini,” pungkasnya.(bnk/habari.id).