HABARI.ID I Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi VI DPRD Provinsi Gorontalo Senin (24/11/2025), bersama Dinas Pora (Pemuda dan Olahraga) Provinsi Gorontalo di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melahirkan tiga rekomendasi penting dan strategis, termasuk penonaktifan Danial Ibrahim dari jabatan Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Gorontalo.
“Melalui rapat-rapat Komisi IV terus mendorong pelibatan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan, dalam setiap kegiatan peningkatan kapasitas kepemudaan di Provinsi Gorontalo. Akan tetapi, karena Dinas Pora Provinsi Gorontalo terkesan bersikap tertutup, kurang koordinasi serta tidak mengindahkan saran dan masukan Komisi IV, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan selalu terjadi polemik dengan organisasi kepemudaan, pada akhirnya menimbulkan sorotan publik yang negatif,” tegas Sekretaris Komisi VI DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun.
Lanjut Ghalieb Lahidjun yang juga Aleg dari Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Gorontalo itu tegaskan, tiga rekomendasi Komisi IV untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo pertama menonaktifkan Danial Ibrahim dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo.
“Dalam isi poin pertama rekomendasi ini, setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo menonaktifkan saudara Danial Ibrahim, maka kami minta serega menindaklanjuti dengan menunjuk pelaksana tugas Kadis Pora Provinsi Gorontalo, yang berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan berlaku,” ungkap Ghalieb.
Poin kedua rekomendasi Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo kata Ghalieb Lahidjun, menyarankan pergantian atau perbaikan tampilan medali GHM yang bertuliskan nama Gusnar Ismail, dengan penambahan Gusnar – Idah.
“Pergantian medali ini sangat penting dan strategis, karena untuk mengakomodir keberasamaan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan, atau menghilangkan anasir politik dalam pelaksanaan GHM. Apalagis ecara etis, pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari kontribusi peserta GHM dan bukan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” terang Ghalieb.
Terakhir Ghalieb Lahidjun tegaskan, poin ketiga rekomendasi Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo yaitu, meminta Kepala Dinas Pora Provinsi Gorontalo lebih terbuka membangun komunikasi dan kolaborasi dengan organisasi kepemudaan di Provinsi Gorontalo.
“Poin ketiga rekomendasi ini tentu sangat pentiing juga, karena bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim jelaskan, rekomendasi Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo satu diantaranya menonaktifkan Danial Ibrahim dari jabatan Kadis Pora Provinsi Gorontalo, itu tidak ada masalah.
“Menonaktifkan Kadis Pora Provinsi Gorontalo sudah menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan sudah kami proses dengan waktu yang tidak lama. Proses ini memang tidak serta merta, karena ada mekanisme tentang kebijakan kepegawaian yang harus dilakukan, dan itu tidak ada masalah,” terangnya.(bm/habari.id).






