HABARI.ID | Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango akan perjuangkan persyaratan komoditas batu hitam di Gorontalo menjadi legal ke Kementerian (Energi dan Sumber Daya Mineral) ESDM RI, Rabu (30/03/2022).
Hal ini ia tegaskan pada kegiatan Focus Group Discussion (FDG) dalam hal penyatuan persepsi penanganan komoditi batu hitam (black stone) dalam prespektif hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim menegaskan bahwa polemik batu hitam harus segera diselesaikan. Sebab, tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan.
“Karena tujuan kita adalah bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan kita biarkan batu hitam ini berpolemik terus menerus, dan kita upayakan harus legal, Kemudian, untuk persyaratan di tingkat pusat, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo akan bersama-sama mengurus persyaratan ke Kementerian ESDM,” jelas Idris.
Ia meminta pihak koperasi yang telah terbentuk dan BUMD untuk menyusun semua persyaratan menyangkut ilegalnya penanganan batu hitam mulai dari Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dalam jangka waktu satu pekan.
“Karena sudah saya saya tegaskan tadi bahwa majunya suatu daerah, apabila sumber daya manusia dan sumber daya alam dikelola dengan baik dan profesional dan solusi pada FDG ini sudah mengerucut,” kata Idris.
Ia menilai melalui kegiatan FDG yang difasilitasi oleh Kepala KSOP Kelas III Gorontalo, merupakan langkah untuk mencari solusi terhadap permasalahan batu hitam di Gorontalo.
“Saya harapkan tadi, agar masyarakat mengetahui apa saja yang harus diurus di Kabupaten, Provinsi serta ke Kementerian ESDM agar supaya rakyat senang dan pemerintah mendapat PNPB dari hasil tambang batu hitam,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo, Taher Laitupa mengatakan terkait komoditi daerah tidak berwenang untuk memeriksa dokumen-dokumen dan telah menjadi kewenangan pihak lain.
“Intinya kami hanya untuk kelancaran transportasi saja, jika kami memeriksa dokumen akan ada efek-efek yang timbul, biaya yang bakal dibebankan kepada kami. Kalau kita dicurigai soal muatan dan belum memiliki kelengkapan dokumen maka dilaporkan ke pihak berwajib untuk meluruskan hal itu,” tandanya.
Adapun hasil dari FDG yang telah disepakati adalah:
1) Payung hukum yang jelas terkait jual beli batu hitam yang legal. 2) Kolaborasi berupa komunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan polda gorontalo agar masyarakat yang berada di pertambanga mendapat perlindungan yang pasti. 3) Kejelasa tentang penggunaan dokumen IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
4) Mendesak PT. Gorontalo Minerals (GM) untuk memenuhi permintaan rakyat dalam waktu 7 hari kedepan.
5) Memudahkan warga daerah dalam proses pengurusan perizinan, dalam hal pertambangan. 6) Mendorong KSOP Gorontalo menjadi kelas II. 7) KSOP Gorontalo harus mengetahui semua IPR. 8) Sepakat dalam waktu dua pekan terkait ilegal tambang. Dan 9) Operasi mengurus perizinan dalam waktu 7 hari. (Dik/Habari.id)