Eksekutif Usul Ranperda Baru, Fraksi PDI Perjuangan Dukung dengan Enam Catatan

oleh -94 Dilihat
oleh
Hi. Ariston Tilameo, mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gorontalo, ,membacakan pemandagan umum fraksi.(f/hmsdekot).

HABARI.ID, DEKOT I Rapat paripurna tingkat satu menjadi forum resmi bagi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gorontalo, menyampaikan pemandangan umum atas ranperda usul inisiatif eksekutif tentang, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 

Hi. Artiston Tilameo, mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gorontalo sampaikan dalam forum tersebut bahwa, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gorontalo mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Gorontalo, dalam mengusulkan satu buah rancangan regulasi untuk kepentingan masyarakat. 

“Seperti kita ketahui bersama bahwa satu buah ranperda ini akan dibahas dari mulai penyampaian pemandangan umum fraksi fraksi, Pansus agar dapat dilakukan demi menghasilkan sebuah Ranperda yang berkualitas dan dapat diterima di masyarakat. Kami juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini Wali Kota Gorontalo Bapak Hi. Adhan Dambea,” ujar Hi. Ariston.

Selain itu lanjut Hi. Ariston Tilameo yang juga Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Gorontalo, bahwa ada enam poin penting dan staregis pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, atas ranperda diusulkan Pemerintah Kota Gorontalo. 

“Diantaranya, pertama Fraksi PDI Perjuangan mengaharapkan setiap kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat atau investor, dapat meningkatkan investasi didaerah. Dan kami juga mengharapkan agar pemberian kemudahan dan fasilitas bagi investor ..,”

“Kedua Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa, penerapan pemberian Insentif dan kemudahan kepada Masyarakat dan/atau investor, sejatinya mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak, kewajiban, dan tanggungjawab masyarakat atau investor,” terang Hi. Ariston.

Lanjut Hi. Ariston Tolameo, pemandangan umum ketiga yakni Fraksi PDI Perjuangan berharap khususnya kepada investor agar juga tidak mengabaikan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, setelah kemudian mendapat kemudahan dalam ber investasi di Kota Gorontalo.

“Pemandangan umum keempat, pemberian Insentif dan kemudahan investasi seirama dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),” papar Hi. Ariston.

Kemudian kelima, kata Hi. Ariston Tilameo pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yakni pemberian insentif merupakan bentuk dukungan kebijakan fiskal yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor, guna mendorong peningkatan investasi di Kota Gorontalo.  

“Hal ini sejalan dengan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ..,”

“Keenam, pada hakikatnya pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi harus tetap mempertimbangkan situasi investasi serta kearifan lokal yang ada di Kota Gorontalo. Kebijakan terkait implementasi insentif dan/atau kemudahan tersebut di masa mendatang, perlu dijalankan dengan tetap menjaga keseimbangan terhadap upaya Bapak Wali Kota dalam menstabilkan pengelolaan keuangan daerah dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Gorontalo yang didasarkan pada asas Kepastian Hukum, Kesetaraan, Transparansi, dan Akuntabel,” pungkas Hi. Ariston.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di