Dinsos Siapkan Griya Lansia Jannati Sebagai Alternatif Bagi Lansia Terlantar

oleh -46 Dilihat
oleh

HABARI.ID, PEMPROV | Komitmen Dinas Sosial Provinsi Gorontalo terhadap masyarakat lanjut usia (Lansia) terus dilakukan, terutama bagi lansia yang terlantar maupun berasal dari keluarga menengah ke bawah. Griya lansia Jannati menjadi tempat alternatif yang disiapkan dalam memberikan pelayanan bagi lansia.

Penanggungjawab di Griya lansia Helmi Mahmud menjelaskan, saat ini jumlah penghuni di panti jompo griya lansia jannati tinggal 18 orang, beberapa orang sudah dikembalikan kepada keluarganya atas permintaan pihak keluarga.

banner 468x60

“Tapi kami melakukan asesmen terlebih dahulu terhadap keluarga yang bersangkutan, setelah keluarga menerima kami tinggal mengembalikan,” ungkap Helmi Mahmud, Sabtu (26/08/2023).

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan keluarganya yang sudah lanjut usia (Lansia) ke panti jompo ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Dinas Sosial Provinsi Gorontalo membuka layanan rehabilitasi sosial dasar lansia dalam panti.

Adapun persyaratannya adalah, wanita atau laki-laki yang telah berusia 60 tahun ke atas. Kemudian Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon klien, KTP keluarga klien serta riwayat kesehatan.

Sistem, mekanisme dan prosedur

(1) Calon klien lansia diantar oleh masyarakat/kepolisian/petugas instansi terkait dengan membawa berkas persyaratan. (2) Petugas fungsional umum menerima berkas calon klien lansia dan mencatatnya dalam buku agenda registrasi. (3) Pekerja sosial kemudian melakukan indentifikasi, assessment dan observasi awal terhadap calon klien lansia.

(4) Apabila persyaratan klien terpenuhi, pekerja sosial membuat kontrak pelayanan untuk ditandatangani kepala bidang rehabilitasi sosial dan klien serta wali klien diketahui oleh dinas sosial provinsi. (5) Setelah kontrak pelayanan ditandatangani, klien ditempatkan di Griya Lansia Jannati untuk memperoleh layanan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai SPM daerah provinsi.

(6) Ketua panitia membuat laporan berkala pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dasar lanjut usia yang ditujukan ke kepala dinas sosial provinsi gorontalo dengan tembusan ke fungsional pekerja sosial ahli muda dan kepala rehabilitasi sosial. (7) Waktu pelayanan rehabilitasi sosial dasar lansia di dalam panti dilaksanakan sampai dengan terlaksananya terminasi (reunifikasi dengan keluarga/pemulasaraan). (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di