HABARI.ID, DINSOS | Dinas Sosial Provinsi Gorontalo telah merekomendasikan 10 dari 12 dokumen Calon Orang Tua Angkat (COTA) untuk diproses ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Upaya ini bertujuan untuk memberi perlindungan serta mendapatkan legalitas hukum yang sah bagi pengangkatan anak.
Sementara itu, satu dokumen ditunda hingga syarat pernikahan lima tahun dipenuhi, dan satu dokumen lainnya akan dilanjutkan dengan melengkapi berkas dari Kabupaten Pohuwato.
Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang berlangsung baru-baru ini dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Sagita Wartabone. Dalam sidang tersebut, para pendamping rehabilitasi sosial anak dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo mempresentasikan profil masing-masing COTA.
Sidang ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan dari UPPA Polda Gorontalo dan Kementerian Agama.
“Banyak hal yang perlu kita perhatikan dan tidak semudah yang kita bayangkan dalam menetapkan status anak,” ungkap Sagita Wartabone.
Ia menekankan pentingnya melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan baik oleh peraturan yang berlaku maupun oleh pihak pengadilan agar proses berjalan lancar.
Sagita mengingatkan bahwa pengangkatan anak merupakan tanggung jawab yang mulia. “Kita harus memastikan bahwa anak-anak terlantar mendapatkan pelayanan yang layak dan terpenuhi kebutuhan dasarnya, seperti kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Sagita menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan yang tepat akan mengurangi risiko di masa depan, baik bagi anak maupun COTA. “Ketika anak memahami hak dan kewajibannya, kita harus siap menghadapi tantangan yang mungkin muncul,” jelasnya.
Sagita Wartabone berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa proses pengangkatan anak ini tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga membawa kebaikan bagi semua yang terlibat.
“Mari kita lakukan pengurusan ini dengan serius agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya. (dik/habari.id)