HABARI.ID, PEMPROV | Dinas Sosial Provinsi Gorontalo melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi Penguatan Penyelenggaraan Perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada masyarakat yang di gelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Rabu (24/09/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Sagita Wartabone menjelaskan bahwa UGB adalah kegiatan undian yg diselenggarakan oleh lembaga, perorangan ataupun yang bertujuan untuk promosi yang memberikan kesempatan gratis kepada peserta untuk memenangkan hadiah yang pemenangnya di tentukan melalui undian atau cara lain. Kegiatan ini wajib nendapatkan izin dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat agar pelaksanaanya tertib dan akuntabel.
“Contohnya kita pergi di sebuah toko berbelanja kemudian kita mendapatkan yang namanya kupon undian yang berhadiah.kemudian kita ikut dapatkan kupon itu tanpa biaya sedikitpun yang di keluarkan oleh yang menerima undian tersebut. Tujuanya undian tersebut tentunya adalah promosi usaha untuk mendapatkan dan menarik partisipasi masyarakat kemudian juga untuk kegiatan sosial,” jelas Sagita.
Terkait dengan PUB ini, katanya lagi, kegiatanya adalah paling banyak menggalang dana ketika ada musibah atau bencana yang terjadi dan lain lain. “Tujuan adalah memang mencari donasi untuk menggalang/mengumpulkan uang atau barang yg akan kita sumbangkan ke yayasan sosial atau kemasyarakat yang membutuhkan uluran tangan kita terhadap orang atau masyarakat yang tertimpa musibah atau bencana,” ungkapnya.
Hal- hal inilah kemudian kenapa yang namanya undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan barang ini kemudian menjadi diatur oleh negara karena di dalamnya ada hak masyarakat yang kita wakili, olehnya penyelenggara UGB dan PUB pada prinsipnya tidak bisa melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Pertanyaanya Kenapa harus di atur?? Yaitu untuk melindungi masyarakat agar jangan sampai menjadi korban penipuan.
Meskipun hal tersebut terkait dengan kemanusiaan tetapi jangan kita pungkiri bahwa ada aturan di dalamnya sehingga kita semua mengetahui aturan-aturanya supaya apa yg di sampaikan di dalam aturan tersebut bisa sama-sama kita ikuti dan kita laksanakan agar apa yang kita upayakan ini misalnya benar- benar tercapai sesuai dengan aturan yang ada.
“Terkait dengan kegiatan penyelenggaraan UGB dan PUB ini bukan hanya Dinas Sosial baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota tapi juga ada aparat hukum yang bersama-sama kami untuk mengawal pelaksanaan UGB dan PUB ada di seluruh provinsi maupun Kabupaten/ Kota”, pungkas Sagita.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 36 peserta yang berasal dari Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah, Pelaksana Pengumpulan Uang dan Barang serta unsur Perguruan Tinggi Negeri maupun Pergururuan Tinggi Swasta yang ada di Provinsi Gorontalo. (adv/ppid)