HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang tertuang dalam rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), menetapkan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya, terus berproses di meja hukum Polresta Gorontalo Kota.
Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Moch Andri WP, setelah dimintai keterangan Kamis (15/10/2026) di Mapolresta Gorontalo Kota, penyidik mengagendakan pemanggilan Ketua TACB Kota Gorontalo, Joni Apriyanto.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor,” ungkap Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, Kamis (15/10/2026).
Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo ke Polresta Gorontalo Kota ini, berawal dari temuan perbedaan dokumen baik yang dimiliki saksi sejarah, dengan dokumen rekomendasi penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, yang dituangkan TACB Kota Gorontalo.
“Sehingga, kami laporkan Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ungkap Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis.
Secara spesifik Rauf Abdul Azis sampaikan, perbedaan dalam dokumen baik yang dimiliki saksi sejarah Zain Badjeber dengan dokumen naskah rekomendasi TACB Kota Gorontalo, yakni terdapat pada foto.
“Foto milik Zain Badjeber, yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 justru menunjukkan bentuk fisik bangunan yang dinilai memiliki kemiripan dengan dokumentasi Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sementara foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB, disebut menunjukkan kondisi fisik bangunan yang berbeda,” tegas Rauf.
Sementara itu, Joni Apriyanto yang juga Ketua TACB Kota Gorontalo, saat di hubungi terpisah melalui pesan selular Whatsapp di nomor 0812 4443 xxxx, belum memberikan keterangan. Sampai dengan berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan Joni Apriyanto, atas laporan hukum terhadap dirinya.(bm/habari.id).






