HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Keputusan ini dicapai dalam sidang Paripurna ke-154 yang berlangsung, Senin (26/08/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengungkapkan bahwa setelah mendengarkan pemandangan umum dari tujuh fraksi yang ada, seluruh fraksi sepakat untuk menerima Ranperda APBD tersebut.
“Seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda APBD tahun 2025 dan mengharapkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPRD,” ungkap Paris Jusuf.
Meski demikian, Paris menegaskan bahwa masih ada beberapa hal yang membutuhkan tanggapan atau jawaban dari Penjabat Gubernur Gorontalo sebelum pembahasan lebih lanjut.
“Sebagaimana diatur dalam mekanisme dan ketentuan yang berlaku, pembahasan terhadap Ranperda tersebut akan segera dilaksanakan,” jelas Paris.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, khususnya Pasal 60 huruf G, pembahasan, harmonisasi, dan finalisasi Ranperda tentang APBD ini akan dilakukan dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sidang paripurna ini diawali dengan penyampaian penjelasan Gubernur Gorontalo mengenai nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun 2025. Setelah itu, nota keuangan dan Ranperda diserahkan oleh Gubernur kepada Ketua DPRD. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap nota keuangan dan Ranperda tersebut.
Sesi sidang ini diakhiri dengan tanggapan dan jawaban dari Penjabat Gubernur Gorontalo terhadap pemandangan umum fraksi, yang menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya.
Dengan diterimanya Ranperda ini, proses penyusunan APBD Provinsi Gorontalo untuk tahun anggaran 2025 memasuki tahap penting yang diharapkan dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (dik/habari.id)