HABARI.ID, DEPROV | DPRD Provinsi Gorontalo merekomendasikan empat poin dalam terhadap Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024-2043. La Ode Haimudin menilai Ranperda ini akan mempermudah investor untuk berinvestasi di daerah.
Menurutnya, Perda RTRW ini memberikan jalan bagi para investor terhadap kepastian kawasan yang bakal diinvestasikan, baik kawasan industri, pengembangan pertanian, perikanan serta pertambangan.
“Investor ini sangat takut terhadap ketidakpastian kawasan. Dengan Perda RTRW ini saya berharap investor tidak ragu lagi untuk datang berinvestasi di Gorontalo,” jelas Ketua Ranperda RTRW La Ode Haimudin, Senin (19/02/2024).
Empat rekomendasi tersebut antara lain adalah, revisi perda rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo diharapkan pembangunan provinsi Gorontalo dapat memanfaatan ruang wilayah yang tepat yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana nantinya tertuang dalam perda provinsi gorontalo tentang tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo 2024-2043.
Kemudian percepatan penetapan revisi perda mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.
Perda rencana tata ruang wilayah provinsi gorontalo semoga terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya, lebih khusus terkoneksi dengan lingkungan sosial, serta memperhatikan sistem mitigasi bencana alam.
“Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, kami bersama yakin bahwa ke depannya pembangunan provinsi gorontalo akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor. Intinya membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Gorontalo,” kata La Ode.
Merujuk rencana tata ruang wilayah provinsi gorontalo yang sebelumnya telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi gorontalo tahun 2010-2030 telah memasuki tahun ke 12.
Sehingga dilakukan peninjauan kembali atas rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembagan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Provinsi Gorontalo pun memiliki Perda nomor 4 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Gorontalo tahun 2018-2038, sehingga perlu lakukan integrasi penataan ruang darat dan laut sebagaimana diamanatkan juga dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
“Agenda kegiatan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo adalah solusi atas persoalan di provinsi Gorontalo, termasuk konflik antar masyarakat dan juga untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan populasi penduduk dimasa yang akan datang,” ungkapnya.
Revisi rencana tata ruang wilayah juga menata pola ruang wilayah mencakup sektor perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan hingga pertambangan. Revisi tata ruang tidak hanya sekedar pemenuhan administratif, namun kebijakan tersebut harus dapat mengatasi pelanggaran menyangkut ketata ruangan sebagaimana tertuang undang-undang nomor 26 tahun 2007 serta menyebutkan tidak diperbolehkan adanya pemutihan atas pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya yang harus diproses secara hukum.
Produk rencana tata ruang wilayah provinsi disusun dengan perspektif ke masa depan dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Hal ini sebagai upaya dalam menterpadukan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam secara multisektoral, terintegrasi secara vertikal (pusat dan daerah) sehingga perlu tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan dan terpadu.
Dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan wilayahnya secara komprehensif (semua sektor), dan berkelanjutan.
“Ranperda RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2024-2043, semula terdiri dari 13 bab dan 95 pasal, setelah pansus melakukan pembahasan bersama opd dan pihak terkait lainnya serta klinik/asistensi antara opd terkait dengan kementerian atr/bpn dan kementerian kelautan dan perikanan dalam rangka pengintegrasian antara RTRW dan RZWP3K, maka batang tubuh ranperda menjadi 16 bab dan 152,” tandasnya. (dik/habari.id)