Mojokerto, Habari.id | Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Acara ini digelar secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto Rabu, (21/5) pagi.
BKC ilegal yang dimusnahkan antara lain 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp19,3 miliar.
Kegiatan pemusnahan kali ini di biayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025.
Barang-barang terlarang tersebut merupakan hasil operasi penindakan dari bulan Januari hingga bulan April 2025 di sejumlah wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Selain secara simbolis dibakar di halaman pendopo Kabupaten Mojokerto, barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan suhu 1000° Celcius secara keseluruhan di PT. PRIA Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto .
Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 19,37 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,28 miliar. Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sementara sisanya menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyebut kegiatan ini sebagai bukti nyata penegakan hukum di bidang cukai. “Hari ini, ada dua paket yang akan dimusnahkan bersama-sama di PT. PRIA.
Modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan pita cukai palsu, bekas, tidak sesuai personalisasi, hingga produk yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.
Masih kata Rudy ,”bahwa pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan agar barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan, dan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan jika Pemkab Mojokerto bekerja sama dengan pihak terkait, Aparat penegak hukum dan KPPBC TMP B Sidoarjo dalam upaya gempur rokok ilegal. “Ini merupakan komitmen kami karena ini berpotensi mengurangi pendapatan negara,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto tersebut.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rudi Hendratna, Wakil Bupati Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Satpol PP dari Kota Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. (CHA/ADV)