HABARI.ID, KAB. GORONTALO – Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Bandara Jalaluddin Gorontalo Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo Senin (5/1/2026).
Dalam aksi ini massa aksi menuntut hak rakyat yang memiliki keputusan hukum yang inkrah sesuai putusan kasasi mahkamah agung Nomor : 3009K/PDT/2023 Tanggal 5 Januari 2024 terhadap tanah milik Pang Moniaga.
Massa aksi mempertanyakan siapa pihak yang memperlambat proses ganti rugi lahan, apakah pemprov atau pihak bandara. Dimana masalah ini terkesan berlarut-larut padahal proses hukumnya sudah inkrah.

“Logikanya perintah pengadilan sudah jelas harus segera ditindak lanjuti untuk melakukan pembayaran ganti rugi,” Tegas Ruth Panigoro Korlap Aksi.
Pada saat perwakilan massa aksi diterima untuk melakukan diskusi oleh pihak Bandara Djalaluddin, terungkap bahwa pihak Ditjen Perhubungan melayangkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) sehingga proses pembayaran tertunda.
“Jadi ternyata pihak Bandara Djalaludin seakan-akan memperlambat dan mengulur waktu proses pembayaran ganti rugi,” Lanjut Ruth.

Sementara itu menindaklanjuti aksi ini, Kepala Bandara Djalaludin Gorontalo, Joko Harjani mengatakan pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan.
“Hari ini juga saya akan menghadap Pak Gubernur Gorontalo guna menindaklanjuti hasil pertemua kami dengan pihak penggugat dan rekan-rekan aliansi,” Jelas Kepala Bandara.
Sebelumnya persoalan sengketa lahan yang berlokasi di landasan pacu atau Runway Bandara Djalaluddin Gorontalo bermula pasca penggugat yakni Pang Moniaga bersama kuasa hukum Albert Pede, SH. MH, mengantongi putusan MA (Mahkama Agung) RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023 Tanggal 13 November 2023.(arl/habari.id)






