HABARI.ID, HUKUM I Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Sjafrudin Mahmud sebagai penggugat, melawan Kiyai Haji Muin sebagai tergugat masuk babak baru. Rabu (29/10/2025) Majelis Hakim Pengadinal Negeri Gorontalo, mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Ada yang menarik dari perjalanan sidang pemeriksaan saksi tergugat di hadapan majelis hakim, yakni kesaksisan lima saksi memberikan keterangan penting terkait alasan kenapa penggugat dipecat dari lembaga yang dinkahodai Kiyai Haji Muin Mooduto.
Dalam keterangan disampaikan saksi tergugat terungkap di persidangan, penggugat diduga telah memfitnah tiga saksi yang juga ustad di lembaga yang dipimpin Kiyai Muin Mooduto, dengan tuduhan yang sangat serius.
Yakni dituduh melakukan selingkuh dan asusila yang menjurus keaduan perzinahan, bahkan tuduhan dilakukan penggugat disampaikan secara terbuka di hadapan orang banyak.
“Kami hadir pada pertemuan itu, dimana penggugat menyampaikan tuduhan tidak baik kepada saksi-saksi tergugat yang bukan lain adalah ustad,” ungkap Saksi Tergugat.
Tuduhan yang disampaikan penggugat tidak pernah dibuktikan kebenarannya. Bahkan sebagai pimpinan lembaga Kiyai Haji Muin Mooduto sudah melakukan berbagai upaya klarifikasi, dengan mengundang baik secara formal dan informal.
“Para saksi yang merasa difitnah menolak tuduhan tersebut dan meminta bukti dari Penggugat. Namun hingga beberapa kali diundang, Sjafrudin Mahmud tidak pernah hadir dan tidak mempertanggungjawabkan aduannya yang membuat pihak pihak yang diadukan ini semakin geram,” terang Saksi Tergugat.
Akibat tuduhan penggugat kepada ustad-ustad yang juga saksi tergugat, membuat lembaga dipimpin Kiyai Haji Muin terpecah belah.
“Olehnya para saksi mendesak Kiyai Muin untuk mengambil sikap tegas karena Penggugat tidak berani hadir dan membuktikan fitnah yang dia sampaikan ..,”
“Mirisnya lagi, Kiyai Haji Muin terpaksa menerima imbas dari laporan Penggugat ke Polisi, atas dugaan pencemaran nama baik. Bahkan hal yang tidak beradab, Kiyai Haji Muin dan para guru dimintai oleh penggugat, membuat permohonan maaf,” papar Saksi Tergugat.(bm/habari.id).


 
													




