HABARI.ID, DEPROV | Sebanyak 170 unit mobil truck trailer memadati Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka berbondong-bondong menuntut merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo nomor 73 tahun 2017 tentang ketentuan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus peti kemas, Rabu (16/10/2024).
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Gorontalo Mohamad Jefry Isa mengungkapkan bahwa peninjauan Pergub Gorontalo nomor 73 tahun 2017 bukan tanpa alasan. Pasalnya Pergub tersebut dinilai telah membatasi operasional truk kontainer di Gorontalo yang terus bertambah banyak.
“Tahun 2017 memang truck kontainer baru sedikit. Tapi sekarang dalam sepekan, satu kapal bisa mengangkut sekitar 300 box, itu belum dengan tiga pelayaran lagi. Kalau ditotal ada 1.200 yang harus kita distribusi barang masuk, diluar barang keluar,” jelas Mohamad Jefry Isa.
Selain itu, DPW ALFI/ILFA Gorontalo bersepakat melakukan aksi mogok kerja sejak hari Senin 14 Oktober 2024 sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan. Aksi mogok kerja yang dimaksud meliputi seluruh pendistribusian barang dari pelabuhan ke gudang atau sebaliknya (FCL dan atau LCL).
“Kita masih menggunakan kepastian perubahan, kalau tidak da jawaban maka mogok kerja kita akan lanjutkan sampai ada kepastian dari pemerintah,” ungkap Jefry Isa.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Faizal Hulukati menegaskan meminta pemerintah provinsi bisa memberi kebijakan terhadap para pekerja atau sopir. Pasalnya, selama para sopir melakukan aksi mogok kerja ada sekitar 600 kontainer yang tertahan dan belum terdistribusi.
“Informasi yang kemarin terima ada sekitar 600 kontainer tertahan. Jika kita tidak buka maka jumlahnya akan bertambah, besok akan ada 50 kontainer yang datang ke Gorontalo,” jelas Faizal Hulukati.
Menurut Faizal, kebijakan terhadap sopir kontainer harus secepatnya realisasi meski Penjabat Gubernur Gorontalo berada di luar negeri. Ia meminta waktu tidak lebih dari satu hari untuk merealisasi aspirasi DPW ALFI/ILFA.
“Kita sudah mengambil satu kesimpulan untuk mengatasi aspirasi teman-teman dari asosiasi tanpa harus menunggu perubahan Pergub Gorontalo. Agar besok kontainer bisa beroperasi lagi,” tandasnya. (dik/habari.id)