MOJOKERTO, HABARI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Komisi A dari Fraksi Partai Golkar Sumardi,SH, MH menggelar sarasehan di Desa Karang Kedawang Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Minggu (25/5) pagi.
Tema sarasehan kali ini adalah “Upaya Pencegahan Kekerasan Fisik dan Seksual terhadap Anak”.
Tema ini merupakan hal yang sangat penting mengingat angka kekerasan terhadap anak dinilai semakin mengkhawatirkan saat ini.
Tak jarang pelakunya adalah orang terdekat seperti keluarga dan pendidik. Dampak yang ditimbulkan oleh hal keji tersebut tak hanya masalah fisik juga psikologis yang berdampak panjang.
Mirisnya, pendidikan seksual dini masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Bapak Sumardi , SH, MH ini mensosialisasikan/ menyampaikan kepada masyarakat atas upaya-upaya untuk mencegah hal demikian.
Sumardi menjelaskan menurutnya, “anak harus memiliki keterbukaan kepada orang tua dan pendidik mengenai keingintahuannya. Anak yang tidak memiliki rasa terbuka, akan lebih nyaman untuk mencari informasi di internet yang jauh lebih berisiko.
Informasi di internet kurang bisa disaring dan dipertanggungjawabkan. Sehingga dibutuhkan pendampingan khususnya oleh orang tua saat anak sedang berselancar di internet.
Beliau menerangkan kekerasan seksual pada anak akan menimbulkan kerugian fisik seperti infeksi menular seksual, gangguan menstruasi, dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Sedangkan dampak pada masalah mental jauh lebih kompleks lagi seperti depresi, kecemasan, kecenderungan bunuh diri, penyalahgunaan obat-obatan, perilaku seks yang menyimpang, hingga krisis identitas gender.
Semua tindakan kekerasan terhadap anak harus ditangani atau dicegah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak harus dilindungi dan berhak untuk dihormati, tumbuh kembang secara normal serta perlindungan dari tindakan kekerasan.
Masih dalam kesempatan yang sama Sumardi menerangkan “Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap anak adalah “:
1. Mensosialisasikan undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, serta mensosialisasikan dampak kekerasan terhadap kesehatan dan pembentukan karakter anak.
2. Mencegah berkembang atau meluasnya permasalahan kekerasan terhadap anak dalam kehidupan masyarakat. Ini difokuskan pada calon orang tua. Pendidikan pra nikah, pendidikan pola asuh calon orang tua,
serta penguatan keimanan dan ketakwaan para calon orang
tua diberikan kepada mereka yang belum menikah atau bahkan sudah menikah dan mempunyai anak. Pendekatan
ini juga berlaku bagi orang tua yang berpendidikan rendah, merasa minder, terasing dan hidup dalam taraf ekonomi
rendah.
Saat menerapkan pendekatan ini, selain pelibatan masyarakat, yang paling penting adalah melibatkan petugas kesehatan dan pekerja sosial.
3. Mencegah terjadinya atau terulangnya kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan lebih lanjut dan pemantauan berkelanjutan, misalnya kunjungan rumah, pelatihan dan penyuluhan berkala. Setiap siswa dalam sistem pendidikan saat ini ditanamkan dengan pengetahuan tentang bagaimana menghormati satu sama lain, menumbuhkan kasih sayang dan perhatian yang besar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karang Kedawang, Tokoh Masyarakat, dan Undangan peserta sarasehan sebanyak 200 orang. (Cha/Habari.id).