HABARI.ID, TRENGGALEK I Genderang kampanye sudah ditabuh sejak 26 September 2020 lalu. Para kandidat calon bupati dan wakil bupati mulai ‘bergerilya’ untuk tebar pesona mencari simpati pemilih potensial. Momentum kampanye menjadi arena ekspose misi dan visi Paslon. Sesekali menyelipkan janji yang akan ditunaikan jika terpilih nanti.
Namun hiruk pikuk Pilkada serentak tahun 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19, menjadi sorotan banyak pihak.
Sebab, masih banyak pasangan calon kepala daerah dan para simpatisannya mengabaikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Hal itu juga mendapat sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Trenggalek. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani menekankan kepada semua Paslon agar konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 selama kampanye.
Pasalnya, regulasi tersebut sangat penting untuk mencegah secara maksimal lahirnya klaster baru penyebaran COVID-19.
Bawaslu Trenggalek intens mengawasi tahapan Pilkada dari hulu hingga hilir. Bekerja optimal mengawasi pergerakan para Paslon, koalisi partai dan para pendukungnya.
“Kami akan senantiasa memonitoring setiap titik langkah para Paslon beserta timnya dalam melakukan kampanye, jika terdapat kegiatan yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ahmad Rokhani di kantornya, Rabu (7/10/2020).
Termasuk jika ditemui Paslon yang mengabaikan ketentuan Prokes COVID-19 selama kampanye berlangsung, maka Paslon yang bersangkutan akan diberi sanksi. Diawali dengan peringatan tertulis, dengan arahan tetap mematuhi penerapan prokes pencegahan penularan COVID-19.
“Jika setelah satu jam diterbitkan surat peringatan yang dialamatkan kepada Paslon yang melanggar diabaikan, maka Bawaslu daerah setempat akan membubarkan atau menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran,” tandasnya.
Rokhani mengajak pasangan calon dan tim suksesnya tetap mentaati protokol kesehatan demi Pilkada serentak 2020 yang damai dan sehat.(Sar/habari.id)