UMK Kabupaten Tulungagung Naik di Tahun 2022

oleh
UMK
Agus Santoso, Kepala Disnakertrans, Kabupaten Tulungagung saat diwawancarai di ruang kerjanya.
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung untuk tahun 2022 bakal mengalami kenaikan Rp.19.000 di bandingkan tahun 2021.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tulungagung tahun 2022 Besarnya mencapai Rp 2.029.358.67 per bulan.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam menindak lanjuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 dan PP No.36 Tahun 2021 menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi kepada para pengusaha yang ada di Kabupaten Tulungagung, di Hotel Front One.

Kadis Nakertrans, Agus Santoso, mengatakan, sosialisasi ini penyampaian informasi terkait besaran UMK. Tujuannya, semua pihak bisa mematuhi ketentuan terkait upah pekerja itu. Dengan adanya sosialisasi tersebut pelaku usaha dapat memberikan hak para pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

”Kita harapkan semua pihak mematuhi sesuai dengan ketentuan. Semoga ini bisa jadi perhatian baik teman-teman pengusaha atau pekerja, ini sangat penting’’ kata Agus, Selasa (14/12/2021)

Kepada kalangan pengusaha, Agus Santoso berharap bisa memenuhi ketentuan UMK 2022. Sebab, jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan itu, yang bersangkutan bisa kita kenakan sanksi. Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berkomitmen menjaga hak dan kesejahteraan para pekerja yang ada.

“Itu tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/ 2021tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022, dan ada sanksi jelas yang tertera”, Tandasnya. (Fal/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan