Topang Daya Saing UMKM Butuh Regulasi

oleh
UMKM
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo
banner 468x60
HABARI.ID, KOTA BLITAR I Pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), perlu ditunjang regulasi yang bisa memberi keleluasaan bagi UMKM dan industri kecil untuk bisa berkembang dan berdaya saing.

Sehingganya, menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, pemerintah kota Blitar perlu menerbitkan Peraturan Walikota terkait pemberdayaan UMKM ini demi peningkatan kualitas produk yang bisa bersaing dengan produk pabrikan.

Yohan mengatakan, masih terasa sulit bagi produk usaha kecil masuk di lini pasar modern karena dinilai masih di bawah standar yang ditetapkan pasar dan ritel-ritel modern.

“Contohnya sederhananya, dari kemasan produk. Kemasannya harus menarik dan material kemasannya, plastiknya harus tebal agar produk usaha mikro bisa bertahan lebih lama,” kata Yohan, Jum’at (13/11/2020).

Dalam Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018, kata Yohan, sudah diatur bahwa pasar modern harus menyertakan produk usaha mikro lokal.

Tentu saja ini harus disertai dengan upaya pendampingan yang serius dari pemerintah agar ekonomi benar-benar tumbuh dari sektor pemberdayaan usaha kecil menengah.

“Dan secara teknis, Dinas terkait harus memberikan penguatan melalui berbagai pelatihan bagi UMKM. Termasuk mengupayakan bagaimana produk UMKM dikemas secara baik dan ada di rak-rak minimarket modern, seperti Indomaret dan Alfamart,” tandas Yohan.

Menurut Yohan, sudah saatnya usaha kecil dan menengah memiliki daya saing agar perekonomian masyarakat kecil bisa meningkat secara baik.

“Jika terwujud 10 persen di pasar modern terpajang produk asli Kota Blitar, maka penggiat usaha kita bisa lebih sejahtera,” kata Yohan.(ADV/tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan