Tidak ada Izin, Warga Jepun Tolak Adanya Gudang Tempat Penyimpanan Tembakau

oleh
Tembakau
Dedy Artanto, Lurah Jepun saat di kantornya
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Warga Kelurahan Jepun yang berada di RT 03 RW 06 lingkungan 02 Kabupaten Tulungagung mengeluh adanya bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan tembakau.

Menurut KT (70) perempuan, bangunan yang diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan tembakau tersebut sejak proses pembangunan hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

“Memang sebelumnya pernah dari pihak pemilik bangunan, Bu Yeni , datang kesini minta tanda tangan, tapi kami tidak mau karena katanya akan digunakan untuk melinting tembakau,” ujar KT saat diwawancari awak media dirumahnya, Jumat, (18/02/2022).

Bukan saja soal bau tembakau yang menyengat, membuatnya tidak nyaman, namun dampak laun dari adanya pembangunan gudang tersebut yakni jika turun hujan, airnya masuk kedalam rumahnya.

“Selain bau tembakau yang menyengat, jika hujan turun airnya masuk sampai kedalam rumah saya, selain itu dinding rumah saya yang bersebelahan dengan bangunan gudang menjadi rusak karena lembab terkena air hujan dan itu saya perbaiki dengan uang saya sendiri,” tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh TM (55) merasakan tidak nyaman dengan adanya aktifitas pembangunan gudang tersebut.

“Asap alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah di lokasi pembangunan sangat mengganggu hingga sesak nafas saya karena mencium bau asapnya,” timpalnya.

Sementara itu Dedy Artanto selaku Lurah Jepun saat ditemui awak media di kantornya mengatakan terkait permasalahan ini pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan yang dikeluhkan warga tersebut.

“Tadi sudah kita lakukan kordinasi dengan ketua RT dan pemilik untuk mediasi gimana baiknya,” ujar Dedy.

Disinggung terkait perijinan bangunan yang diduga sebagai produksi tembakau, pihaknya membenarkan jika tempat tersebut belum mengantongi surat ijin.

“Dalam mediasi tadi pagi, si pemilik kita sarankan gimana baiknya harus sesuai aturan yang berlaku, jika mendirikan gudang harus dilengkapi ijin, pemilik sudah kita minta untuk mengurus surat ijinnya. Untuk itu dalam waktu dekat kita lakukan mediasi antara warga yang terdampak dengan pemilik juga tiga pilar kelurahan. Tadi dari pemilik juga koperatif siap dipertemukan dengan warga sekitar,” tutupnya.(fal/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan