THR-TKD Tambahan PNS Pemprov Gorontalo Mulai Dicairkan

oleh
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) dan Wakil Gubernur Idris Rahim (kanan) menjadi pemimpin yang senang memanjakan Aparatur Negeri Sipil (ASN). PNS menerima TKD setiap bulan dan TKD Tambahan saat Ramadan. Bagi PTT dan GTT penghasilan setiap bulannya disetarakan dengan UMP dan menjadi upah tertinggi di antara Pemda lain se Gorontalo. (Foto: Dok. humas)
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Terhitung mulai Selasa 21 Mei 2019, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Tambahan sudah bisa dicairkan.

“Alhamdulillah pak Gubernur Rusli Habibie sudah menandatangani Pergub untuk pembayaran THR dan TKD Tambahan, sehingga hari ini juga tagihan dari OPD sudah bisa diproses,” ungkap Kepala Badan Keuangan Sukril Gobel, Selasa (21/5/2019).

Sukril menambahkan, proses penagihan dilakukan secara bertahap. Untuk THR dilakukan mulai hari ini dan diharapkan selesai Kamis besok. Sementara TKD tambahan dilakukan paling lambat hingga 29 Mei nanti.

“Tagihannya sudah bisa dimasukkan sekaligus, tapi pencairannya yang bertahap sebab penerbitan SP2D itu satu-satu. Kita dahulukan tagihan untuk THR,” imbuhnya.

PNS Pemprov Bersyukur, Satu-Satunya Daerah Terima TKD Tambahan

Kabar pencairan tunjangan hari raya ini disambut rasa syukur oleh PNS Pemprov Gorontalo. Pasalnya, mereka tidak saja ‘dimanjakan’ dengan THR berupa sekali gaji, tapi juga TKD Tambahan.

Pemprov menjadi satu-satunya Pemda di Gorontalo yang memberlakukan kebijakan TKD Tambahan. Nilainya sama dengan TKD hasil penilaian kinerja bulan April kemarin.

“Alhamdulillah pak, yang pasti sangat bersyukur. Saya berterima kasih sekali khususnya kepada pak Gubernur bapak Rusli Habibie yang sudah memberikan kebijakan yang membuat kami bahagia. Istilahnya, sudah dapat THR dan TKD Tambahan juga,” ujar Reymond Bilondatu.

TKD Tambahan saat Ramadan rutin dianggarkan oleh Pemprov Gorontalo selama tujuh tahun terakhir. Tunjangan ini bahkan sudah ada sebelum kebijakan pembayaran THR bagi PNS diberlakukan oleh pemerintah pusat dua tahun terakhir.

Pemprov Gorontalo merogoh kas sebesar Rp25,1 miliar untuk membayar THR, sementara untuk TKD Tambahan ditaksir menelan anggaran Rp14 miliar.(Isam/humaspemprov/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan