Terlibat Korupsi, 32 PNS Diberhentikan!

oleh
Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah III, Dian Patria, saat menyampaikan materi pada kegiatan media dan CSO briefing se Provinsi Gorontalo, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (22/08/19) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID – Sebanyak 32 PNS di Gorontalo, diberhentikan. 32 PNS yang dipecat ini, tersebar di beberapa pemerintahan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota (kecuali pemerintahan kabupaten Pohuwato). Mereka secara meyakinkan berbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ini berdasarkan data rekapitulasi PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2019 yang dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada kegiatan Media dan CSO Briefing se-Provinsi Gorontalo Evaluasi Rencana Aksi Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi tahun 2019, yang digelar Rabu (22/08/2019) di Grand Q Hotel.

“Ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan bersama beberapa Kementerian termasuk KemePAN-RB dan KPK. 32 PNS ini yang terlibat Tipikor ini, sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap, red). Keseluruhannya sudah tahap tindak lanjut pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” kata Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah III, Dian Patria.

Data yang ditampilkan dalam slide presentasi ini, tercatat ada enam orang di lingkup pemerintah provinsi Gorontalo. Demikian pula dengan pemerintah kabupaten Boalemo, yang juga enam orang. Sedangkan di pemerintahan kabupaten Bone Bolango sebanyak sepuluh orang.

Di pemerintahan kabupaten Gorontalo, ada dua orang, dan pemerintah kabupaten Gorontalo Utara lima orang serta pemerintah kota Gorontalo tiga orang. Hanya kabupaten Pohuwato, tidak ada PNS yang terlibat Tipikor.

Dian Patria juga mengungkapkan, bahwa PNS yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, tidak boleh diberikan jabatan di pemerintahan. Ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik.

“Kepala daerah jangan lagi mengamanatkan jabatan kepada PNS yang sudah pernah terlibat tindak pidana korupsi,” kata Dian.(4bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan