Tak Terdaftar di Kemenag, Travel Mutmainah Ilegal!

oleh
Jamaah Umroh asal Gorontalo yang tak berangkat. Kemenag Provinsi Gorontalo telah menyatakan Travel Mutmainnah yang menyelenggarakan umroh tersebut, sebagai sebagai travel ilegal.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID I Travel Mutmainah yang tak jadi memberangkatkan puluhan jamaah umroh asal Gorontalo, ternyata adalah travel ilegal. Pasalnya, travel ini tidak terdaftar di Kemenag Provinsi Gorontalo.

“Kita baru dapat kabar tadi siang, ada jamaah umroh yang tidak jadi berangkat. Travel tersebut tidak ada izin di Gorontalo. Kalau pun ada kantor cabangnya, harus ada izin dari kita,” tegas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihoe yang dihubungi via selular, Rabu (13/11/2019) malam.

Mahmud mengungkapkan, semua travel umroh yang bisa beroperasi di Gorontalo, adalah yang travel membuka cabang atau kantor pusatnya berada Gorontalo.

“Ada 33 travel, dua di antaranya PT. Lamahu dan PT. RIM, ada kantor pusatnya di sini. Dan ke-33 travel ini, semua berbadan hukum, ada akta notaris dan dokumen lainnya,” ungkapnya.

Sejak dua tahun lalu, kata Mahmud, tidak ada lagi istilah travel atau agency perwakilan di Kemenag.

“Bahasa halusnya perwakilan. Tapi bahasa kasarnya, calo. Begitu dapat beberapa orang, berangkat tanpa sepengetahuan Kemenag …”

“Kemudian ngumpul di Jakarta, lalu rame-rame berangkat umroh,” beber Mahmud tentang kelaziman praktek yang dilakukan travel ilegal ketika memberangkatkan orang yang akan melakukan ibadah umroh.

Tidak seperti 33 travel di Gorontalo yang sudah tercatat di Kemenag (berizin). Setiap ada pemberangkatan umroh, sepengetahuan Kemenag.

“Tiga hari lalu, kita melakukan pertemuan dengan 33 travel ini. Kita sepakat bahwa pemberangkatan umroh, dibikin seperti pemberangkatan jamaah haji. Diberangkatkan dari asrama. Dan sebagai bentuk pengawasan, kita memeriksa kelengkapan dokumen mereka, mulai dari pasport, visa, tiket dan manivestnya,” jelas Mahmud.

Lalu, upaya apa yang dilakukan Kemenag terkait puluhan jamaah umroh yang tidak jadi berangkat tersebut?. Pertanyaan ini dijawab Mahmud Bobihoe.

Ia mengatakan, hanya ada dua hal yang bisa diupayakan; pertama, meminta penyelenggara travel mengambalikan uang; kedua, jika tidak bisa dikembalikan, langsung berurusan dengan hukum karena ada indikasi penipuan.

“Kalau kejadian seperti ini dialami oleh penyelenggara umbroh yang berizin, maka yang dilakukan oleh Kemenag adalah mengupayakan adanya pengembalian dana yang sudah disetor, diberi teguran lisan dan tulisan, pembekuan dan terakhir pencabutan izin,” katanya.

Sampai dengan Rabu (13/11/2019), pihak Kemenag masih menelusuri di mana alamat travel ilegal penyelenggara umroh yang menelantarkan puluhan jamaah itu.

Sementara itu, pihak Travel Mutmainah yang dihubungi berkali-kali untuk konfirmasi, tak satupun panggilan diangkat.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan