Tak Hadiri Apel Perdana, ASN Bakal Kena Sanksi

oleh
Apel Perdana usai libur pergantian tahun di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kamis (02/01/2020)
banner 468x60

HABARI.ID I Tidak ada lagi ASN yang menambah libur selepas pergantian tahun. Wajib bagi ASN untuk ikut apel perdana.

Ini menjadi salah satu penegasan pemerintah provinsi Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diperkuat dengan edaran pelaksanaan apel perdana di masing-masing OPD.

Terkait apel perdana ini, BKD bersama Satpol PP telah menurunkan tim untuk memantau pelaksanaan apel perdana yang di setiap OPD, Kamis (02/01/2020).

Berdasarkan hasil pantauan tim, seluruh OPD di lingkup Pemprov Gorontalo telah melaksanakan apel perdana. Tapi tetap saja masih ada ASN yang tak hadir dengan berbagai macam alasan.

“Yang tidak masuk, ada mekanisme dan prosedurnya. Jika ada ASN yang tidak masuk, maka harus punya alasan yang kuat, sesuai ketentuan,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan ASN, BKD Provinsi Gorontalo, Gahtan S. M. Dowliwan.

Tapi bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka ada sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Data-data ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada apel tersebut, menurut Gahtan, sementara dirampungkan.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan