Suami Istri Wajib Punya Buku Nikah!

oleh
Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, Drs. Abdul Samad, M.H saat memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Layanan KUA tahun 2021, Selasa (16/11/2021).
Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, Drs. Abdul Samad, M.H saat memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Layanan KUA tahun 2021, Selasa (16/11/2021).
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO I Buku nikah menjadi sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pasangan suami istri yang sah, baik dimata hukum maupun agama.

Ini ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, Drs. Abdul Samad, M.H saat memberikan materi “Legalitas Hukum Isbat atas Peristiwa Nikah” pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Layanan KUA tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Gorontalo, Selasa (16/11/2021).

Dengan adanya Buku Nikah tersebut, pasangan suami istri dapat membuktikan kepastian hukum terhadap status pernikahan. Sehingganya, hal ini dapat mempermudah pasangan suami istri dalam pengurusan administrasi pada Instansi manapun.

“Seperti pada pengurusan akta kelahiran anak dari kedua pasangan suami istri. Dengan adanya bukti mutlak tersebut pihak pemerintah dengan mudah dapat memprosesnya,” kata Abdul Samad saat diwawancarai.

Selain itu juga, fungsi Buku Nikah menurut mantan Ketua PA Ambon tersebut, selain sebagai legalitas formal hubungan suami istri dimata hukum juga sebagai syarat terbitnya kartu keluarga.

Dengan adanya kegiatan ini, Ia berharap kepada para Kepala KUA yang menjadi peserta kegiatan agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Buku Nikah.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan semoga kedepan setiap KUA dapat menyosialisasikan pentingnya Buku Nikah kepada masyarakat sehingganya masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah bisa terdorong untuk melakukan Isbat Nikah di Kantor Pengadilan Agama,” ujar Samad.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan melalui kegiatan ini, KUA dapat meningkatkan peran pengawasan terhadap pencatatan perkawinan untuk menekan angka Nikah Siri.

“Karena, walaupun kita selalu melakukan Isbat Nikah, tapi nikah siri tidak diawasi, pasti masalahnya tidak akan tuntas,” Pungkasnya. (Dyt/Habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan