Soal Kewenangan Pengelolaan Dana Desa, Aparatur Desa Harus Punya Pemahaman Lebih

oleh
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat memberi arahan kepada aparatur desa peserta Bimtek Pemdes, Ahad (01/12/2019)
banner 468x60

HABARI.ID I Sebagian kewenangan pemerintah daerah telah dilimpahkan ke desa. Termasuk soal pengelolaan anggaran.

Tahun ini, ada sekitar 1,5 triliun rupiah dana yang dibelanjakan pemerintah kabupaten Gorontalo untuk seluruh program, termasuk di dalamnya 300 miliar rupiah dana untuk desa yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Besarnya anggaran yang mengalir ke desa, kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, harus bisa dikelola secara baik sesuai ketentuan dan kewenangan yang diberikan.

“Dulu, desa itu tidak punya anggaran sama sekali. Tapi saat ini sudah ada dana yang dikelola desa. Kurang lebih 20 persen APBN dialokasikan untuk pembangunan desa,” kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknik (Bimtek) Percepatan Penataan Kewenangan Desa bagi Aparatur Daerah dan Pemerintah Desa yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Hotel Horizon, Ahad (01/12/2019) malam.

Bimtek seperti ini, kata Bupati, sangat penting bagi aparatur desa. Karena ini berhubungan langsung dengan kewenangan, pemahaman secara komprehensif tentang regulasi, serta merancang Peraturan Desa (Perdes).

Bupati juga meminta kepada para kepala desa, untuk memahami RPJMD yang erat kaitannya dengan pembangunan daerah. Nelson juga mengharapkan adanya sinergitas APB-Des dengan APBD.

Nelson juga berharap agar pengelolaan dana desa berbanding lurus dengan perubahan secara fisik yang terjadi di desa.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan