Sikapi Masalah Retribusi di Pasar Limboto, Kadis Perindag Langsung Turun Tangan

oleh
Kadis Perindag Kabupaten Gorontalo Gusti Tomayahu saat pertemuan dengan pengelola pasar dan para pedagang di Pasar Limboto.[foto_dwi/habari.id]
banner 468x60

HABARI.ID I Kisruh penetapan pegawai lepas sebagai petugas pemungut retribusi di Pasar Limboto, langsung disikapi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Gorontalo Gusti Tomayahu melalui pertemuan dengan para pedagang.

Sengketa hak kelola pasar Limboto, dipicu atas penolakan pengelola lama terkait penetapan petugas baru oleh Dinas Perindag.

Untuk menyelesaikan kekeliruan ini, Dinas Peridag mengundang pengelola lama dan Pengelola yang baru, untuk diberikan arahan dan gambaran.

Gusti Tomayahu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2019, harus melakukan perbaikan sistem pemungutan retribusi tersebut.

“Sesuai aturan, pasar tak bisa dikontrakan kepada pihak ketiga untuk retribusinya harus diserahkan secara penuh kepada pemerintah,” ungkap Gusti.

Menurutnya, penetapan pengelola oleh Dinas Perindag, juga merupakan tindak lanjut dari instruksi BPK. “Karena sudah ada temuan dari BPK, maka dihilangkanlah sistem pihak ketiga tersebut …,”

“BPK memberikan kesempatan hingga Desember 2019, selanjutnya harus ditata retribusinya oleh Dinas,” jelas Gusti.

Menurut Gusti Tomayahu, PAD perdagangan hampir 87 persen. Dirinya melihat untuk mendorong peningkatan retribusi, maka harus diberikan kepada petugas yang ditugaskan oleh Dinas Perdagangan.

Ini dilakukan untuk memperbaiki alur pendapatan daerah dari sektor retribusi. “Kurangannya pegawai untuk mengisi tugas tersebut, Dinas Perindag menunjuk pegawai lepas. Dan itu telah dikaji dan ditelaah cukup lama,” kata Gusti.

Selain untuk peningkatan retribusi, menurutnya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, pasar harus dikelola oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan yang pemanfaatannya sesuai peruntukan, semisal perbaikan dan pelayanan pasar.

“Sejauh ini pasar kita terkenal kumuh dan semrawut, banyak sampah dan lain sebagainya. Dengan adanya pengelolaan yang diawasi dan ditunjuk Dinas Perdagangan, maka ini akan membantu penataannya,” jelas Gusti.

Gusti juga membeberkan berbagai masalah nonfisik, seperti perebutan petak dan pungutan liar masih sering terjadi. Dan pihaknya akan berupaya untuk menuntaskan hal tersebut.

“Kami berharap semua pedagang kooperatif untuk saling bersinergi, termasuk pengelola lama dan yang baru,” katanya.

Sementara itu, Jhon R Nina, selaku Sekretaris Pengelola lama, menjelaskan bahwa selama pengelolaan, mereka tak pernah menerima teguran. Bahkan menurutnya untuk penyetoran selalu mencapai target yang di tetapkan oleh pemerintah.

“Penyetoran kita sudah sesuai.  5 bulan kemarin, setiap bulannya kami selalu melakukan penyetoran 29 juta, sesuai target…”

“Ini juga yang membuat kami bingung. Penetapannya secara sepihak tanpa ada pembahasan dengan pengelola lama,” ungkap Jhon R Nina.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan