RTH Kota Sudah Penuhi ‘Syarat Wajib’ 20 Persen

oleh
Plt Kadis PUPR Kota Gorontalo Meydi N Silangen, ketika mendampingi Wali Kota Gorontalo Marten Taha pada agenda peninjauan lapangan beberapa waktu lalu
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA – Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan terminal tipe C Leato, merupakan dua sarana publik yang sempat dievaluasi pada lintas sektoral Kementerian dan Lembaga Pemerintah Daerah, di Jakarta, Selasa (23/04/2019).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi Silangen, RTH yang ada di Kota Gorontalo, sudah memenuhi syarat 20 persen dan progress-nya melebihi apa yang sudah dicapai pemerintah provinsi Gorontalo. “Untuk revisi RTRW tentang RTH, Kota Gorontalo sudah selesai,” kata Novi.

Demikian pula dengan Terminal Tipe C Leato, yang melayani penumpangan kapal dari Pelabuhan Ferry Gorontalo. Tapi, dalam rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Gorontalo itu, terungkap bahwa dalam RTRW Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait dengan terminal yang berada di Leato itu, tercatat sebagai terminal Tipe B. Kendati peruntukkannya belum sesuai sebagaimana lazimnya terminal tipe B di tempat lain.

“Persoalan Terminal Tipe C Leato Kota Gorontalo, menjadi pembahasan di rapat lintas sektoral. Karena terdapat perbedaan isi RTRW Kota Gorontalo dengan RTRW Pemerintah Provinsi Gorontalo. Untuk Kota Gorontalo sendiri, kenapa memasukkan status terminal tersebut Tipe C?. Ini karena difungsikan untuk melayani penumpangan atau masyarakat yang berasal dari Pelabuhan Ferry Gorontalo,” tutur Novi.(abink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan