Putus Mata Rantai Penyebaran COVID-19, Pemkab Trenggalek Bakal Berlakukan PSBM

oleh
Penyebaran COVID-19
Forkopimda Jatim bersama Bupati Trenggalek tinjau kampung Tangguh Semeru di Desa Karang Anom, kecamatan Durenan, Minggu (07/02/2021).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID,TRENGGALEK I Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Jawa Timur mendukung upaya Pemkab Trenggalek memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Panglima Kodam (Pangdam) V Brawijaya, Mayjend Suharyanto dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Irjend Nico Afinta, menyampaikan dukungan itu saat meninjau  Kampung Tangguh Semeru (KTS), Desa Karang Anom, Kecamatan Durenan, Minggu (07/02/2021).

Di hadapan para pemangku kebijakan di Provinsi Jatim itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin melaporkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemkab Trenggalek akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sebagai kelanjutan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir 8 Februari.

Pembatasan ini lebih kepada wilayah-wilayah kecil di mana angka kasus di wilayah tersebut tinggi. Termasuk juga angka kematian yang tinggi dan jumlah  isolasi mandiri (Isoman)-nya besar.

Penyebaran COVID-19Pembatasan Berskala Kecil

Pembatasan wilayah ini bisa tingkat desa, dusun RT maupun RW, tergantung urgensinya.

Saat ini Pemkab Trenggalek telah menetapkan PSBM di 20 Kelurahan dan Desa dengan tiga kriteria terbanyak tersebut.

Selain itu, Bupati Nur Arifin juga meminta maaf kepada Forkopimda Jatim karena Trenggalek masih menjadi daerah dengan kasus COVID yang relatif besar.

Di awal Penyebaran COVID-19, dalam satu minggu tambahan kasus harian tidak lebih dari 20 kasus. Namun sekarang bisa sampai 100 per hari. Hal ini menurut Bupati Arifin, karena adanya kluster lokal.

“Kalau di awal pandemi, Gubernur, Pangdam dan Kapolda masih gencar menginstruksikan pembatasan wilayah,” ujar Gus Ipin.

Saat itu di kabupaten Trenggalek ada 3 checkpoint dan efektif meminimalisir penyebaran COVID-19.

Saat ini kluster lokal menjadikan kasus kian tak terkendali. Isolasi mandiri menjadi salah satu penyumbang kasus terbanyak.

Makanya pemkab Trenggalek berupaya keras menambah jumlah asrama COVID agar semua yang terpapar bisa di isolasi di ruang isolasi pemerintah.

Pemkab Trenggalek sudah menyiapkan 4 Asrama COVID, salah satunya hotel milik pemerintah, Rusunawa Prigi dan eks Rumah Sakit Mardimulya.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan 4 puskesmas untuk jadi rumah sakit darurat COVID-19. Sementara RSUD untuk pasien dengan tingkat keseriusan lebih.

Pemkab Trenggalek juga membagi tugas dengan mengajak local leader untuk ikut andil dan mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, menjauhi kerumunan.

Untuk sosialisasinya, tidak lagi memampang gambar Bupati maupun Forkopimda. Melainkan para pemimpin lokal yang nantinya akan menyampaikan berbagai imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

Gubernur dan Forkopimda Jatim Dukung Kebijakan Bupati Trenggalek

Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjend Suharyanto menilai langkah Pemkab Trenggalek sudah sangat tepat.

Pihaknya mendukung langkah Bupati Trenggalek yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah-wilayah terkecil.

Senada dengan Pangdam V Brawijaya, Kapolda  Jatim Irjenpol Nico Afinta turut mendukung dan mengapresiasi upaya Bupati Trenggalek.

Begitu juga dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, juga mendukung upaya yang ini.

Selain pimpinan daerah dan juga Forkopimda, upaya ini Khofifah juga perlu dukungan masyarakat. Sesuai rekomendasi WHO, peran serta masyarakat menjadi salah satu poin penting suksesnya penanganan COVID.

Gubernur mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek yang melibatkan lokal leader dalam memberikan imbauan kepada masyarakat, Meskipun Trenggalek masih masuk zona merah.

Menurutnya penurunan angka penyebaran COVID progresnya mulai nampak membaik di Trenggalek.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan