Polisi Mulai Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bocah 5 Tahun

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Polres Gorontalo Kota mulai merekontruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya bocah 5 tahun yang dilakukan tiga pelaku SI (66) Nenek Tiri, SWA (27) ibu tiri korban dan KK (32) Ayah Kandung, Jumat (17/06/2022).

Reka adegan penganiayaan itu dilakukan di sebuah kos-kosan yang menjadi tempat tinggal pelaku di Jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota IPTU Muhammad Nauval Seno, menjelaskan melalui hasil reka ulang peristiwa tersebut ada 27 adegan yang telah diperagakan oleh ketiga pelaku.

“Dalam reka ulang yang telah dilakukan, dimana SI (66) Nenek Tiri lebih dominan menganiaya sebanyak 22 adegan, semantara SWA (27) 3 kali dan ayah kandungya 2 kali adegan,” jelas IPTU Nauval.

IPTU Nauval mengungkapkan jika dari 22 adegan yang diperagakan oleh SI memang sangat sadis, bahkan dari reka ulang ke 17 dan 18, nenek tiri tersebut sempat menendang, memukul korban hingga terjatuh ke lantai.

“Bahkan juga menggigit, sampai menyulutkan api rokok ke tubuh bocah itu sampai korban merintih kesakitan. SI pula memukul di area kemaluan korban dengan benda tumpul yang mengakibatkan luka dan lebam,” ungkapnya.

Berbeda dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu dan Ayah Kandung, kedua pelaku hanya memukul lantaran tidak mau nakal dan susah untuk makan.

“Ayah kandung ini selain menganiaya juga melakukan pembiaran terhadap pelaku, karena pada saat Nenek Tiri melakukan tindak kekerasan, KK berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut

“Dari beberapa tindakan itu korban ini mengalami kejang-kejang, dan setelah SWA datang ke kos tersebut tak lamau langsung dibawa ke rumah sakit. Namun, pada saat di perjalanan bocah 5 tahun ini telah menghembuskan nafas terakhirnya,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan