Pimpinan OPD Gorontalo Ikut Sostek Pengelolaan Aset Daerah

oleh
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) didampingi Sekretaris Daerah Darda Daraba foto bersama dengan pimpinan OPD usai pembukaan Sosialisasi Teknis Penatausahaan Barang yang digelar di Hotel Gallery Prawirotaman, Yogyakarta, Senin (17/06/2019). (Foto: Isam-Humas)
banner 468x60

HABARI.ID, YOGYAKARTA – Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Gorontalo mengikuti Sosialisasi Teknis (Sostek) Penataausahaan Barang Milik Daerah yang berlangsung di Hotel Gallery Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Senin (17/06/2019).

Acara yang dibuka oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Darda Daraba serta staf pengurus barang dari setiap OPD. Kasubdit Barang Milik Daerah, Kemendagri, Cahya Ari Nugroho didaulat sebagai salah satu pemateri.

Gubernur Rusli mengingatkan bahwa pengelolaan barang daerah sebagai sebuah aset bukanlah perkara mudah. Setiap barang harus dicatat, dijaga dan dikelola dengan baik. Jika tidak maka akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.

“Saya menilai pengelolaan aset kita sudah cukup baik. Puncaknya kita memperoleh opini WTP dari BPK selama 6 tahun berturut-turut. Tetapi setiap tahun masih ada rekomendasi-rekomendasi dari BPK terkait masalah aset. Ini yang perlu perhatian kita bersama,” terang Rusli.

Salah satu aset yang mendapat perhatian yakni hibah tanah dari Sulawesi Utara, provinsi induk sebelum pemekaran daerah. Contohnya pengelolaan lahan di kawasan wisata Lombongo yang tanahnya milik pemprov namun dikelola oleh Pemda Bone Bolango.

“Di Lombongo sudah keluar sertifikat (milik pemprov) yang luasnya 36 hektar. Saya lihat di Lombongo itu ada tumpang tindih program, jangan sampai ini bermasalah hukum. Pemda Bone Bolango beranggapan sementara ini itu milik mereka. Berbagai macam program masuk ke sana baik fisik dan non fisik maupun PAD retribusi,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kapala Badan Keuangan Sukril Gobel menjelaskan bahwa pelaksanaan Sostek Penatausahaan Barang Milik Daerah ini penting bagi pimpinan OPD selaku pengguna barang. Banyak aturan baru yang diberlakukan sesuai Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Misalnya pemberian hibah untuk kepentingan umum untuk infrastruktur dan pelayanan publik. Dulu itu harus persetujuan DPRD, tapi sekarang tidak perlu persetujuan. Kemudian terkait dengan pemusnahan aset, itu prosudernya lebih diperjelas,” jelas Sukril.

Terkait dengan pengelolaan aset, Kamis pekan ini tim dari Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK akan melakukan monitoring pengelolaan aset yang nilainya besar di Gorontalo. Di antara menyangkut tanah, mesin dan bangunan yang dikelola pemda.(Isam/HumasPemprov/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan