Pilkada Kabupaten Gorontalo, Bakal Calon Jalur Parpol Minimal Didukung 7 Kursi di DPRD

oleh
Ketua KPU Kabupaten, Rasyid Sayiu saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Pencalonan yang juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Fadliyanto Koem, Rabu (20/11/2019)
banner 468x60

HABARI.ID I Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan segera menetapkan syarat dukungan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju lewat partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu pada Sosialisasi Pencalonan yang dihadiri unsur KPU Provinsi Gorontalo, pers, tokoh masyarakat, LSM dan unsur lainnya, Rabu (20/11/2019), menyampaikan dan memberi gambaran tentang syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju lewat partai politik maupun jalur perseorangan.

Menurutnya, syarat bagi bakal calon yang diusung partai politik (Parpol), harus memenuhi dukungan 20% dari jumlah kursi yang ada di DPRD atau minimal 25% dari jumlah suara sah pada pemilihan anggota legislatif kemarin. 25% dari jumlah suara sah ini, kalau di kabupaten Gorontalo, kata Rasyid setara dengan 59 ribu suara.

Soal calon perseorangan, Rasyid menjelaskan, sejak ditetapkan pada tanggal 26 Oktober lalu, sampai saat ini belum ada satu pun, baik tokoh, Ormas atau LO yang datang ke KPU untuk berkonsultasi terkait administrasi yang harus dipenuhi.

“Kita berharap, bakal pasangan calon perseorangan ini memanfaatkan waktu yang ada. Karena kita belum bisa memprediksi dalam PKPU perubahan nanti apakah akan ada pergeseran waktu, atau tidak …,”

“Sehingganya, jika ada yang ingin maju melalui jalur perseorangan, maka sebaiknya sudah mulai melakukan dengan KPU. Dan kita akan memberikan informasi yang seluas-luasnya termasuk kita akan memberi Bimtek mengajarkan kepada LO bagaimana menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” kata Rasyid.

KPU Kabupaten Gorontalo juga, tambah Rasyid, sudah diundang oleh KPU RI, terutama operator Silon dan Kasubag Teknis untuk mengikuti Bimtek Silon.

tentang pencalonan ini, KPU masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan Kedua terhadap UU Nomor 1, kemudian PKPU 3 2017 yang sudah diubah dengan PKPU 15 tahun 2017 tentang pencalonan sebagai rujukan.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo juga menyampaikan bahwa selain juknis pencalonan, pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya perubahan PKPU 15 yang akan diterbitkan oleh KPU RI.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan