Penuhi Panggilan Polda, Adhan Jelaskan Soal Kewenangan Anggota DPRD ke Penyidik

oleh
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea
banner 468x60

HABARI.ID I Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea memenuhi panggilan Polda Gorontalo, Selasa (9/11/2021), terkait laporan Rusli Habibie melalui kuasa hukum, Suslianto SH, MH, tentang dugaan pencemaran nama baik.

Adhan Dambea di hadapan pemeriksa Polda, Adhan menyampaikan apa adanya, termasuk soal kewenangannya sebagai anggota DPRD.

“Itu hak dari si pelapor, tetapi dalam pemeriksaan tadi saya menjelaskan soal fungsi dan kewenangan kami di DPRD,” ungkap Adhan.

Soal pemberitaan yang menyudutkan Rusli Habibie yang jadi penyebab dia dilapor sebagai dugaan pencemaran nama baik, menurut Adhan, masih tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saya tidak menuduh. Saya menyatakan bahwa diduga uang Rp 53 miliar raib di Provinsi Gorontalo. Diduga dana tersebut digunakan untuk Pileg. Ada bahasa-bahasa diduga yang saya sampaikan,” katanya Adhan.

Kalau pun terjadi polemik, maka Adhan tetap menyerahkannya sepenuhnya kepada mekanisme dan proses hukum.

“Saya menggunakan hak saya untuk mengklarifikasi duduk masalahnya,” katanya. Termasuk dia juga menerangkan bahwa masih tetap mendepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai anggota DPRD, menurutnya, dirinya dilindungi oleh hak imunitas dalam menjalankan fungsi anggota DPRD mulai dari budgeting, pengawasan dan membuat regulasi.

“Sudah saya sampaikan ke penyidik, terutama fungsi dan kewenangan saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Adhan sembari menambahkan bahwa tidak ada niat untuk menyerang Rusli. Apa yang dilakukannya adalah sebagai manifestasi peran dan fungsinya sebagai anggota DPRD.

Hak Adhan Dambea Membela Diri, Suslianto: Kita Percayakan kepada Penegak Hukum

Pemanggilan Adhan Dambea hari ini selasa 9 November 2021 oleh pihak penyidik Direskrimum Polda Gorontalo, adalah kapasitasnya sebagai pihak Terlapor atas adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Suslianto, selaku Kuasa Hukum Gubernur Gorotalo Rusli Habibie yang ditemui oleh awak media, mengungkapkan bahwa benar klien saya Rusli Habibie telah melayangkan laporan hukum ke Polda Gorontalo beberapa bulan yang lalu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea.

Menurut Suslianto, laporan ini dilayangkan oleh klien saya Rusli Habibie karena adanya pernyataan dari Adhan Dambea disalah satu media yang menyebutkan “Dana 53 Miliar Diduga Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019; Aparat Penegak Hukum Jangan Main Mata Dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie”.

Lebih lanjut dalam pemberitaan tersebut Adhan Dambea juga menyampaikan bahwa Dana tersebut digunakan pada Pileg 2019 untuk serangan fajar.

Dari pernyataan inilah saya selaku kuasa hukum melakukan kajian terhadap pernyataan tersebut dan dimana dari hasil kajiannya kami memiliki keyakinan bahwa pernyataan ini adalah bentuk perbuatan fitnah yang dapat menyerang harkat dan martabat dari klien saya Rusli Habibie.

Oleh karena secara jelas yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut menyebutkan nama klien saya dengan jelas.

Kalaupun Adhan Dambea saat setelah diperiksa oleh penyidik kepada media menyampaikan bahwa yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut tidak menyebut nama dan lain sebagainya, itu saya maklumi karena bagian dari pada hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan.

Lebih lanjut Suslianto, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut memiliki unsur delik, namun kami selaku pihak pelapor tetap menghormati proses hukum ini sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan saat ini laporan kamipun telah diproses oleh pihak penyidik Polda Gorontalo dan sudah sampai pada tahap penyidikan.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan