Pengendara Wajib Tau, Belok Kiri Langsung Dilampu Merah Tak Berlaku Lagi

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Pengendara wajib tahu, belok kiri di persimpangan yang terdapat Traffic Light sudah tidak berlaku lagi. Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman mengungkapkan, jika larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berjalan sejak tahun 2010 silam, Jumat (26/08/2022).

“Memang di bawah tahun 2010 memang masih ada ketentuan di Traffic Light atau lampu merah memang masih ada ketentuan kalau tidak ada rambu larangan, bisa belok kiri langsung. Namun sekarang terbalik, di setiap persimpangan lampu merah tetap harus berhenti, kecuali ada rambu yang mengatur,” jelas Kombes Pol Arief Budiman.

Ia mengatakan, pengendara motor maupun mobil yang memaksakan untuk belok kiri langsung di persimpangan, bisa mendapatkan sanksi rambu lalu lintas. Sebab, isyarat lampu merah itu diwajibkan bagi seluruh pengendara harus berhenti dan menunggu sampai lampu Traffic Light tersebut berubah menjadi hijau.

“Kalau masih lampu merah dan masih diterobos, maka sanksinya melanggar isyarat Alat Pemberi Isyarat Lampu (Apil) dan itu bisa kena tilang. Sementara di Gorontalo ketentuan belok kiri langsung di persimpangan sudah tidak ada,” ujarnya.

Kombes Pol Arief Budiman mengakui, bahwa pengendara di Gorontalo masih banyak yang belum mengetahui soal larangan belok kiri langsung di setiap persimpangan. Tak hanya itu, bahkan juga sangat bandel terhadap penggunaan atribut berkendara, baik tidak mengenakan helm maupun melengkapi surat-surat saat berkendara.

“Kami dari Polri ini sengaja tidak melakukan razia atau yang begitu masif, dan sampai saat ini kami memberikan teguran dan peringatan bagi pelalulintas. Tapi akan ada saatnya kalau pelanggaran itu tetap dilakukan lagi maka kami langsung berikan tindakan tegas,” ungkap Kombes Pol Arief Budiman.

Dirinya mengungkapkan, dengan diberlakukan kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) maka pelanggar akan sangat mematuhi aturan lalu lintas. Pasalnya, dengan kecanggihan teknologi tersebut, seluruh pelanggar akan tertangkap oleh kamera yang sudah terpasang dan langsung terproses.

“Kalau sudah tertangkap oleh kamera ETLE maka pelanggar sudah tidak bisa mengelak terhadap kesalahan lalu lintas, dan kalau tidak diselesaikan pelanggaran itu maka surat-surat kendaraan maupun SIM bisa terblokir,” tandasnya. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan