Pemilik Travel Umrah Ilegal Ini Terancam 8 Tahun Penjara!

oleh
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat memberi keterangan Pers, Jum'at (27/12/2019)
banner 468x60

HABARI.ID I Tersangka penipuan dengan modus penyelenggaraan umrah bodong (ilegal) berinisial NMR, telah ditahan Polda Gorontalo sejak 23 Desember 2019.

Dari 60 orang yang menjadi korban perjalanan umrah biaya murah ini, NMR yang juga pemilik travel Mutmainah, berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 1 miliar lebih. NMR pun terancam penjara 8 tahun.

(Baca Juga: Tak Terdaftar di Kemenag, Travel Mutmainah Ilegal!)

“Bukti yang ditemukan diantaranya 4 buku rekening dari berbagai bank. Rekening ini digunakan untuk menampung biaya para korban …,”

“Ada pula 13 bukti pembayaran serta 39 slip transferan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono pada Konferensi Pers yang digelar Jum’at (27/12/2019).

AKBP Wahyu menjelaskan, selang April hingga Oktober, dengan mengatasnamakan Biro Perjalanan Umrah Muhsinin dan sebagai pemilik Travel Mutmainah, tersangka merekrut jamaah umrah yang berasal dari berbagai daerah; Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Jakarta.

“Jamaah dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Oktober. Mulanya 60 orang diberangkatkan ke Jakarta. Namun karena terus terjadi penundaan, maka 49 orang di antaranya kembali ke daerah masing-masing,” terang Wahyu.

NMR sendiri, telah diberhentikan sebagai agen perjalanan Muksinin sejak bulan Juni. “Sedangkan Travel Mutmainah yang diakui miliknya (NMR), belum memiliki izin dari Kementerian Agama,” kata Wahyu.

Tersangka sempat mencoba bekerjasama dengan travel Umaroh yang berkedudukan di Surabaya, tapi ditolak karena tidak adanya kerjasama tertulis dengan tersangka NMR.

“Pihak travel juga baru menerima anggaran Rp. 125 juta dari total anggaran yang diharus mereka terima. Dari dana sebesar Rp. 125 Juta tersebut, travel Umaroh hanya memberangkatkan 11 orang,” kata Wahyu.

Tidak hanya dari ongkos biaya umrah, NMR juga memungut biaya lain dari para korban; biaya tambahan untuk pengurusan visa dan uang yang akan ditukar dengan mata uang Arab Saudi sebagai uang belanja para jamaah selama melaksanakan Umrah.

Dari biaya murah perjalanan umrah yang dikumpul, NMR juga menjanjikan fasilitas hotel bintang 5 bagi 60 orang yang direkrutnya.

(BacaJuga: Jangan Cepat Tergiur Promo dan Ongkos Murah!, Kemenag Ingatkan (Lagi) 5 Hal Ini)

“NMR menjanjikan perjalanan ke Istanbul dan Dubai selepas umrah, dengan tujuan untuk menarik minat para korban,” beber Wahyu.

Akibat perbuatan ini, NMR dijerat dengan Pasal 124, Pasal 114 subsider dan Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggarakan Ibadah Haji dan umrah dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atau denda sebesar Rp. 8 Milyar.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Gunakan travel yang telah mendapatkan rekomendasi dan izin dari Kementerian Agama dan jangan tergiur oleh iming-iming biaya murah dan perjalanan tambahan,” ungkap Wahyu.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan