Pembersihan Danau Perintis Dikeroyok Tiga Daerah

oleh
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (dua kiri) didampingi Wabub Bone Bolango Kilat Wartabone (kiri) saat meninjau proses pembersihan Danau Perintis di Desa Huloduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (19/06/2019). Untuk sementara, proses pembersihan baru dilakukan untuk mengatasi proses pendangkalan di sejumlah titik di danau. Gubernur berharap revitalisasi danau bisa lebih baik jika dilakukan oleh BWS II Kementrian PUPR. (Foto: Salman-Humas).
banner 468x60

HABARI.ID, BONE BOLANGO – Pembersihan danau Perintis di Desa Huloduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango dikeroyok oleh tiga daerah yakni Pempov Gorontalo, Pemkab Bone Bolango dan Balai Wilayah Sungai (BWS) II, Kementrian PUPR. Hal itu sesuai hasil rapat lintas sektor yang dilaksanakan di lokasi yang sama pekan lalu.

Proses pembersihan danau ditinjau oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang didampingi Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone, Jumat (21/6/2019). Pembersihan baru sebatas mengeruk beberapa titik danau yang mulai mengalami pendangkalan oleh enceng gondok dan tumbuhan lainnya.

“Kita putuskan untuk melakukan pembersihan dulu hari ini, kita lihat hasilnya seperti apa. Pak Bupati itu rencananya akan dibuka ini (kawasan danau) 440 hektar, karena ada sebagian yang sudah menjadi daratan karena pendangkalan,” jelas Rusli Habibie.

Rusli berharap dalam jangka panjang, danau Perintis bisa direvitalisasi peran dan fungsinya. Selain sebagai penampungan air dan irigasi, juga dijadikan sebagai kawasan pariwisata dan perikanan. Salah satu caranya dengan menyerahkan penanganannya kepada pemerintah pusat.

“Ternyata status danau ini tidak terdaftar sebagai milik Pemda Bone Bolango, makanya waktu rapat kita sepakat serahkan ke pemerintah pusat agar pembiayaan melalui APBN,” imbuhnya.

Sementara itu, Wabub Bone Bolango Kilat Wartabone menyambut baik rencana penataan kawasan danau oleh Balai Wilayah Sungai. Ia mengakui jika pembiayaannya mengharapkan APBD Bone Bolango atau pemprov tidak akan cukup.

“Memang kalo kita tangani ini tidak mungkin, karena butuh dana yang besar,” terangnya.

Kilat juga mengakui jika danau Perintis tidak masuk dalam aset daerah. Meski begitu, untuk proses pengalihan penataan pihaknya bersedia mengeluarkan surat atau legalitas lain jika benar-benar dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Isam/HumasPemprov/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan