Pelarian Tersangka Kasus Pengadaan Peralatan Fasilitas Kuliah Di Poltekes, Berakhir

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Berkhir sudah pelarian I (44) tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah keperawatan tahap II Poltekes Kementerian Kesehatan Gorontalo. Direktur CV Cipta Kreasi tesebut dibekuk oleh Tim gabungan dari Ditreskrim Khusus Polda Gorontalo, Tim Koordinator KPK RI Wilayah Gorontalo dan Polres Tabalong setelah melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (31/07/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, I telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018 silam setelah keberadaanya tidak diketahui lagi, padahal penyidik Polda Gorontalo telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun tersangka pun mangkir dari panggilan tersebut.

“Perkara ini merupakan hasil pengembangan atas ketersangkaan Sarni Salim, berdasarkan surat salinan putusan perkara Tipikor Nomor/19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.GTO tanggal 25 April 2018 silam. Tersangka atau I menerima sebagian pengalihan pekerjaan dari Sarni Salim berupa pengadaan genset, CCTV, PABX, MATV, Invocus, layar dan AC Sentral serta alat pemadaman kebakaran,” ungkap Kombes Pol Wahyu, Jumat (05/08/2022).

Kombes Pol Wahyu menjelaskan, pengadaan fasilitas gedung kuliah Poltekes Gorontalo tahun anggaran 2015 dengan pelaksana PT. Fathir Sanny Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp5.538.720.000 besumber dari APBN dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.095.424.975.

“Tersangka Sarni Salim selaku bendahara Poltekes Kemenkes Gorontalo yang juga pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa, serta Iramaya Mega selalu PPK, kemudian Syarifudin selaku KPA. Dimana ketiganya telah diputuskan bersalah oleh hakim Tipikor Gorontalo dan saat ini sedang menjalani hukuman,” kata Kombes Pol Wahyu.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, barang-barang tersebut telah dibeli dengan menggunakan oleh uang yang diberikan Sarni Salim dengan cara mentransfer sebesar Rp2,5 miliar dan uang tunai senilai Rp900 juta. Sementara I, membeli tujuh dan sembilan item pengadaan fasilitas gedung yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak.

“Tersangka kini telah dilakukan penahanan sejak tanggal awal bulan ini di Rutan Polda Gorontalo sampai dengan dua puluh hari ke depan. Pasal yang dipersangkakan terhadap I adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 54 ayat 1 KUPH. Untuk ancaman sesuai dengan pasal 2 ayat 1 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Wahyu. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan