PA Gorontalo, Kanwil Kemenag dan P2TP2A Siap Tekan Angka Perceraian

oleh
Foto Istimewa.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I PA Gorontalo Kelas IA, Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo dan P2TP2A Provinsi Gorontalo, berkomitmen untuk menekan angka perceraian di daerah.

Hal ini terungkap melalui dialog di RRI Gorontalo belum lama ini, yang diikuti langsung Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Taufik Ngadi.

“Selain selisih paham, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), tidak bertanggungjawab dan ekonomi, faktor yang membuat perkara perceraian meningkat adalah poligami liar,” ujarnya.

Dari grafik data yang dimiliki PA Gorontalo Kelas IA, pada tahun 2021 perkara perceraian mencapai 727 perkara yang didominasi oleh gugatan istri kepada suami.

“Pada tahun ini di 2022, belum setengah tahun, perkara perceraian yang kami terima sudah mencapai lebih dari 300 perkara. Artinya, ini berpotensi akan mengalami peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.

Parahnya lagi kata Taufik, mereka yang menjalani proses perceraian tersebut masih terbilang rumah tangga muda. Sebab rata-rata yang mengajukan cerai masih berusia 25 sampai dengan 45 tahun.

“Ini tentunya sangat disayangkan. Sehingga kami dari pengadilan terus berupaya semaksimalkan mungkin, melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat,” pungkasnya.

Sementara itu Suleman Tongkono’o, Kabid Bimas Ismal Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo jelaskan, bahwa berbagai upaya telah dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo untuk menekan angka perceraian.

“Misal, jauh sebelum calon pengantin resmi menjadi pengantin, terlebih dahulu harus melalui proses pebinaan pra nikah. Dimana mereka diberikan pembinaan tentang seperti apa ketentuan dalam pernikahan ..,”

“Tujuannya, agar pasangan calon pengantin tersebut dapat menjalani rumah tangga dengan baik dan benar. Upaya ini, bagian dari menekan angka perceraian di daerah juga,” singkatnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan