Masalah Lahan Bendung Randangan, Gubernur Jadi Mediator

oleh
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) didampingi Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga (kiri) saat memperhatikan peta wilayah transmigrasi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Rabu (18/9/2019). 14 bidang lahan di desa yang terdampak pembangunan Bendung Randangan itu statusnya belum jelas sehingga belum ada pembayaran ganti rugi dari BWS Sulawesi II. (Foto: Valen-Humas).
banner 468x60

HABARI.ID I Masalah lahan warga di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato dimediasi oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (18/9/2019).

Mediasi berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato dengan menghadirkan unsur Forkopimda kabupaten, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Badan Pertanahan Pohuwato serta perwakilan warga.

Sejumlah warga menuntut pembayaran 14 bidang lahan yang terdampak pembangunan Bendung Randangan. Lahan tersebut sebelumnya disengketakan antara warga lokal dan warga transmigran yang belakangan menempati daerah tersebut.

“Ternyata dari 14 sertifikat ditemukan baru tiga sertifikat (yang benar-benar terdampak). Tiga ini masih nama warga transmigrasi …”

“Ketika diperiksa lagi, dapat lagi 10 (sertifikat) tetapi tidak berada di wilayah genangan. Jadi ini yang tolong dipahami,” beber Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga.

Di sisi lain, Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku instansi teknis tidak bisa melakukan pembayaran mengingat status tanah yang belum jelas.

Butuh pengecekan lebih jauh tentang siapa pemilik lahan, bukti kepemilikan serta letak lahan apakah benar-benar terdampak atau tidak.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) menyalami warga yang menuntut pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendung Randangan saat rapat bersama di Kantor Bupati Pohuwato, Rabu (18/9/2019). Warga menuntut pembayaran 14 bidang lahan yang hingga saat ini status kepemilikan dan lokasi yang belum jelas. (Foto: Valen-Humas).

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta semua pihak untuk mendudukkan persoalan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Gubernur menginstruksikan untuk membentuk tim terpadu yang akan bekerja sebelum tahun 2019 berakhir.

“Saya minta apa yang kita putuskan harus ada catatannya. Ditulis semua dan itu menjadi pegangan kita. Saya mohon tidak lewat dari tahun 2019 harus sudah terealisasi. Kalau memang mereka berhak kita bayar, kalau tidak ya jangan.

Ada tiga poin berita acara yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan 14 bidang tanah akibat pembangunan Bendung Randangan. Disepakati pembentukan tim terpadu dengan masa kerja hingga 31 Desember 2019.

Warga yang menuntut lahannya difasilitasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Fungsinya untuk mengumpulkan bukti sertifikat tanah, dokumentasi serta pendampingan hukum untuk menyelesaikan masalah lahan.(hms/pmprv/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan