Masa Sanggah Dibuka 3 Hari, yang Gagal Seleksi Berkas Boleh Komplain

oleh
Seleksi CPNS 2019 Kabupaten Gorontalo
banner 468x60

HABARI.ID I Pelamar seleksi penerimaan CPNS yang dinyatakan tidak lulus atau gagal dalam seleksi berkas, diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan.

Masa sanggah ini dibuka selama tiga hari terhitung sejak diumumkannya hasil seleksi berkas.

Check kelulusan berkas CPNS Kabupaten Gorontalo, klik disini.

Pada pengumuman hasil seleksi berkas rekrutmen CPNS di kabupaten Gorontalo yang dilakukan pada Senin (16/12/2019), telah menyatakan ada 782 pelamar yang tidak lulus.

(Baca Juga: 782 Pelamar Tumbang Di Fase Seleksi Berkas, 6280 Orang Berebut 249 Kuota CPNS)

Sanggahan tersebut, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano, bisa disampaikan secara online ke tim panitia seleksi nasional (Panselnas).

Dalam masa sanggah ini, peserta diberi kesempatan memberi tanggapan banding terkait ketidaklolosan peserta dalam seleksi berkas. Untuk mekanismenya, tim daerah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tetapi tindaklanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim daerah, akan diputuskan oleh Panselnas.

“Masa sanggah bisa langsung ke kantor, atau bisa lewat online dengan catatan tidak mengubah berkas atau melakukan penambahan data,” kata Safwan Banu.

Masa sanggah lebih diarahkan pada komplain terkait sistem pemberkasan. Safwan menjelaskan, hal yang dapat dikomplain seperti kasus tidak adanya link untuk pengimputan persyaratan tertentu yang diwajibkan.

“Contoh, saat pengimputan, ternyata syaratnya dimintai akreditasi kampus, namun saat pengimputan tidak ada link atau daftar tersebut…”

“Agar sanggahan dapat diterima, peserta kiranya langsung mengirim sanggahan ke tim Paselnas agar kami di daerah, dalam melakukan tindak lanjut bisa lebih mudah, karena sudah dibuka otomatis oleh tim pusat,” ungkap Safwan Bano.

Intinya, kata Safwan, sanggahan dapat diterima apabila kesalahan ada pada tim dan sistemnya. Jika kesalahan terjadi pada peserta atau human error, maka sanggahan itu tidak bisa ditindaklanjuti.

“Biasanya, saat penginputan dimintakan ijazah asli, namun yang diinput hanya ijazah photocopy. Hal seperti ini, bisa saja disanggah atau komplain dan banding, untuk memperbaikinya. Intinya selama tidak menambah pengimputan data, sanggahan dan komplain disampaikan bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan