Marten Perjuangkan Nasib Kelurahan dan 10 Aspirasi daerah di DPR RI

oleh
marten
Wali Kota Gorontalo, DR. H. Marten Taha, SE. M.Ec, Dev, juga Waketum Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP APEKSI.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Pengalaman pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, membuat dirinya sangat paham betul seperti apa dan bagaimana kerja-kerja anggota parlemen, termasuk mereka yang duduk di DPR RI.

Tepat Rabu (06/04/2022) Ia bersama seluruh pengurus pusat DPP APEKSI, memperjuangkan dan menyuarakan sejumlah aspirasi daerah di DPR RI tepatnya di gedung Banggar DPR RI.

Ia siapa lagi kalau bukan Wali Kota Gorontalo Dua Periode, DR. H. Marten Taha, SE. M.Ec Dev, yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat APEKSI.

Dalam forum resmi yang berlangsung di DPR RI itu, Waketum DPP APEKSI DR. Marten Taha menyuarakan dan memperjuangkan berbagai kebutuhan daerah dalam hal ini Kota serta kepentingan masyarakat.

Tidak terkecuali Dana Kelurahan untuk seluruh Kota di Indonesia, yang disuarakan dan diperjuangkan Marten dihadapan seluruh anggota parlemen Senayan tersebut.

“Persoalan yang dihadapi masyarakat di desa, sama halnya masalah yang dihadapi masyarakat di kelurahan. Mulai dari infrastruktur, masyarakat yang tertinggal, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya ..,”

“Nah Desa, memang sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tentang desa dalam hal penggunaan dana desa. Sehingga setiap tahun, ada dana desa dikucurkan Pemerintah Pusat di masing-masing desa di Indonesia ..,”

“Kami perkotaan, pada tahun 2018 atau sekitar tahun 2019 pernah ada satu kali anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk 7.200 lurah kelurahan, dan masing-masing dibagi rata dari anggaran tersebut, tak seperti dana desa yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku..,”

“Dimana setiap kelurahan mendapatkan dana sedikitnya Rp 375 juta, di daerah saya ada 50 kelurahan dengan total anggaran yang kami terima hanya Rp 18,2 miliar dan dibagi rata ..,”

“Sayangnya, pada tahun anggaran berikutnya Pemerintah Pusat meniadakan anggaran atau dana tersebut untuk seluruh kelurahan di tanah air ..,”

“Padahal kami sangat berharap, ketika undang-undang HKPPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah diajukan, kami perkotaan bisa masuk didalam substansi undang-undang itu ..,”

“Paling tidak, kami perkotaan masuk dalam salah satu pasal di udang-undang tersebut, dimana pasal itu menyebutkan ada dana kelurahan ..,”

“Sehingga dapat menambah jumlah anggaran, dalam pelaksanaan pembangunan kota. Dan kami tidak mau atau tidak perlu ada satu undang-undang, seperti undang-undang desa,” jelas Waketum DPP APEKSI itu.

Selain itu, Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini turut menyampaikn 10 aspirasi diantaranya berkaitan dengan perubahan nomenklatur jenis pendapatan yang ada beberapa perbedaan khususnya untuk pajak barang dan jasa yang merangkum beberapa jenis pajak.

Dimana menurutnya, akan mempengaruhi penatausahaan pajak daerah baik secara administratif maupun data base dan proses penetapan Wajib Pajak Daerah.

Kedua pemberian insentif kepada Wajib Pajak Daerah yang harus diberitahukan kepada DPRD, sangat mempengaruhi proses pemberian insentif pajak Daerah bila ada hal-hal yang tidak disetujui oleh DPRD.

Ketiga anggaran mandatory untuk Belanja Pegawai sebesar maksimal 30 persen di luar tuniangan guru ini, akan mempengaruhi pemberian TPP dan komponen belanja pegawai lainnya. “Disarankan agar dinaikkan sebesar maksimal 40 persen, dan secara bertahap turun menjadi 30 persen,” ungkapnya.

Aspirasi keempat tentang anggaran infrastruktur pelayanan publik yang minimal 40 persen dari DAU dan DBH, akan sangat menyulitkan bagi Pemda untuk mengalokasikan ke belanja urusan pemerintahan lainnya dan belanja operasi Perangkat Daerah.

Kelima untuk penyesuaian porsi belanja pegawai diusulkan menjadi 6 tahun, dan untuk belanja infrastruktur diusulkan menjadi 5 tahun.

Keenam, kaitan dengan Pasal 177 yang mengatur pidana di bidang perpajakan daerah tidak dapat di tuntut apabila sudah melampaui jangka 5 tahun.

Hal ini menurutnya dapat pula dipertimbangkan agar undang-undang ini mengatur rasa aman untuk ASN, terkait kasus kerugian daerah atas belanja daerah minimal 5 tahun.

Ketujuh bagi hasil Pajak Provinsi yang diuraikan pada pasal 85, perlu dipertegas. “Bahwa bagian yang menjadi hak Kabupaten/Kota, langsung masuk ke rekening penerimaan khusus bagi hasil pajak provinsi pada saat wajib pajak melakukan pembayaran. Artinya tidak lagi menunggu perhitungan, karena persentase sudah jelas,” tegasnya.

Kedelapan kaitan dengan Pasal 53 rincian jasa hotel, yang tidak dicantumkan lagi kos-kosan, sehingga mengurangi objek pemungutan pajak melalui kos-kosan.

Aspirasi kesembilan, yakni jasa hiburan penambahan objek wahana air, dan pertandingan olahraga dalam ruangan, sehingga akan menambahkan objek pajak melalui jasa hiburan.

Terakhir adalah muatan Perda Pajak dan Retribusi di tetapkan menjadi satu Perda, sehingga dapat mengubah Perda yang sudah ada.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan