Manfaatkan Masa Sanggah, Hampir Separuh yang Tak Lulus Berkas Ajukan Komplain

oleh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano
banner 468x60

HABARI.ID I Sejak dibukanya masa sanggah, tercatat sudah 311 peserta yang dinyatakan gagal dalam seleksi berkas CPNS Kabupaten Gorontalo, melakukan sanggahan.

Masa sanggah yang hanya dibuka selama 3 hari ini, menjadi kesempatan bagi peserta penerimaan CPNS yang tak lulus pada seleksi berkas, untuk menyampaikan komplain.

Berdasarkan hasil seleksi berkas penerimaan CPNS di kabupaten Gorontalo yang diumumkan pada Senin (16/12/2019), ada 782 peserta yang dinyatakan tidak lulus.

(Baca Juga: 782 Pelamar Tumbang Di Fase Seleksi Berkas, 6280 Orang Berebut 249 Kuota CPNS)

Sampai dengan pukul 15.00 WITA Rabu (18/12/2019), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabapaten Gorontalo masih menunggu peserta lainnya yang akan menyampaikan sanggahan. Masa sanggah akan ditutup pada pukul 23.00 WITA Kamis (19/12/2019).

Dan sesuai jadwal, 26 Desember panitia seleksi akan segera mengumumkan hasil setelah disampaikannya sanggahan.

Kepala BKD Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano menjelaskan, sanggahan disampaikan dengan beragam alasan. Namun sesuai aturan, masa sanggah hanya menerima kesalahan pengimputan.

“Sudah banyak yang melakukan sanggahan hingga hari ini, tercatat kurang lebih ada sekitar 311 peserta yang telah melakukan sanggahan …,”

“Kami sudah mengingatkan bahwa masa sanggah bukan penambahan waktu untuk melakukan pengimputan berkas, melainkan perbaikan data yang telah iinput sebelumnya,” kata Safwan.

Banyak yang datang langsung ke kantor untuk melakukan sanggahan. Tapi ada pula yang menyampaikan sanggahan itu melalui jalur online.

“Selagi bisa, memang ada baiknya datang langsung ke kantor untuk menyampaikan sanggahan,” kata Safwan.

Tapi bagi masyarakat luar daerah, mungkin akan lebih baik menyampaikan itu secara online agar tidak ada beban pengeluaran seperti ongkos transportasi dan sebagainya.

Safwan menerangkan, dari sekian banyak sanggahan yang masuk, memiliki kasus yang beragam seperti kesalahan pengimputan Izajah.

“Kami temukan banyak yang mengimput ijazahnya dalam model photocopy. Padahal yang diinput adalah ijazah aslinya. Kasus yang seperti ini, masih boleh diperbaiki,” ungkapnya.

Safwan juga menyayangkan jika ada peserta yang gagal menginput berkas hanya karena faktor human error. Menurutnya, untuk ujian seperti ini, ketelitian terkait hal-hal yang bersifat administrasif sangatlah penting.

Peserta yang gagal pada tahap administrasi tersebut, biasanya karena tidak dilampirkannya beberapa Surat Pernyataan yang diminta. Seperti Surat Pernyataan bebas narkoba dan lain-lain.

Seluruh data sanggahan yang sudah disampaikan, kata Safwan, akan segera diperiksa dan dirapatkan oleh tim pelaksana lokal berdasarkan aturan-aturan yang telah disampaikan tim pelaksana nasional. Sementara untuk verifikasi berkas dan sanggahannya akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 26 Desember.

“Kami akan umumkan pada tanggal 26 Desember, setelah melaksanakan pengecekan kembali atas data sanggahan yang diberikan oleh para peserta. Jadi, jika disetujui maka ada kemungkinan lolos …,”

“Tapi jika tidak, maka itu berarti sanggahan yang disampaikan belum sesuai dengan aturan dan prosedur,” tandas Safwan Bano.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan