Lolly Yunus Sosialisasikan Perda No.4 Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Di Tilong Kabila

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Nasdem, Lolly Yunus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap nakotika, psikotropika dan zat aditif di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (31/03/2022).

Sosialisasi terhadap Perda Nomor 4 tahun 2019 tersebut tidak hanya melibatkan warga Desa Moutong saja, tapi juga mahasiswa di lingkungan Unversitas Negeri Gorontalo (UNG). Dengan harapan sosialisasi akan bahaya narkoba itu bisa masif digalakan.

Lolly Yunus menilai, keberadaan narkotika serta obat obatan terlarang tidak hanya menghantui orang dewasa bahkan telah menyasar di kalangan remaja maupun pelajar.

“Keterlibatan mahasiswa dalam memerangi narkotika akan sangat berpengaruh. Karena mahasiswa salah satu ujung tombak untuk mengkampanyekan program P4GN yang langsung menusuk kepada masyarakat melalui kegiatan kemahasiswaan,” jelas Lolly.

Ia menjelaskan bahwa Narkoba merupakan musuh besar bangsa Indonesia bahkan dunia. Dan saat ini tak sedikit dari kalangan pelajar yang menggunakan barang tak lazim untuk dikonsumsi.

“Seperti menggunakan lem ehabon maupun obat-obatan mengandung zat aditif yang bisa memberikan efek kepada pengguna. Berupa berhalusinasi di luar kesadaran. Dan ini yang harus kita berantas bersama,” ungkapnya.

Selain itu, peran Pemerintah Desa maupun Kelurahan dalam mengawasi warganya sangat diperhitungkan. Sebab, aparat desa selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Olehnya harus ada pencegahan sejak dini dengan bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan TNI serta aparat penegak hukum lainnya.

“Karena jika ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ataupun obat-obatan teralang maka akan dikenakan sangsi, bahkan hukumannya bisa dipenjara,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan