LKS Ummu Syahidah Lindungi Anak yang Berhadapan dengan Hukum

oleh
LKS Ummu Syahidah
Masyarakat saat memanfaatkan konsultasi dan bimbingan hukum yang dibuka pada Sosialisasi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum yang diprakarsai BAPAS Kelas II Gorontalo bekerjasama dengan LKS Ummu Syahidah Gorontalo, Minggu (17/10/2021).[foto_fadli/habari.id]
banner 468x60

HABARI.ID I LKS Ummu Syahidah Gorontalo, termasuk salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial yang fokus menjalankan fungsi rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial dan pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Berita Terkait: Dampingi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, BAPAS Gorontalo Gelar Sosialisasi

Ada puluhan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial.

Maupun pendampingan hukum, baik anak sebagai pelaku, korban maupun saksi tindak pidana, yang kini ditangani LKS Ummu Syahidah.

“Ada 32 kasus, bahkan lebih anak yang berhadapan dengan hukum yang kita tangani saat ini,” ungkap Ketua LKS Ummu Syahidah Gorontalo, Rizky Syahputra Pratama Lihu.

LKS Ummu SyahidahRizky saat wawancara di sela-sela giat Sosialisasi Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum, menjelaskan soal masing-masing fungsi yang dijalankan LKS Ummu Syahidah. Mulai dari rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial sampai dengan penanganan atau proses seorang anak mendapatkan pendampingan hukum.

“Rehabilitasi sosial lebih kepada proses refungsionalisasi dan pengembangan seorang anak agar mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar di masyarakat …,”

“Sementara reintegrasi sosial adalah bagaimana kita menyiapkan agar anak yang berkonflik dengan hukum, baik dia sebagai pelaku, korban dan anak sebagai saksi, bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat,” jelas Rizky.

Kedua fungsi ini, menurut Rizky, sangatlah penting untuk menghindari adanya stereotip atau stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Rizky lalu menjelaskan tentang proses bagaimana anak yang berusia 0 sampai dengan usia sebelum 18 tahun mendapatkan pendampingan hukum.

 

“Baik kepada anak sebagai pelaku, korban dan saksi, kita tetap lakukan pendampingan dari proses penyidikan, penuntutan dan persidangan …,”

“Dalam proses penanganan anak berhadapan dengan hukum ini, pendampingan yang kita lakukan sampai dengan anak tersebut mendapatkan Penasehat Hukum. Jika belum ada penunjukan PH, maka kita bantu hubungkan dengan LBH yang ada,” kata Rizky.

LKS Ummu Syahidah
Ketua LKS Ummu Syahidah Gorontalo, Rizky Syahputra Pratama Lihu

Dan soal bagaimana proses hingga seorang anak yang berhadapan dengan hukum akan ada rujukan atau penitipan di LKS berdasarkan kesepakatan beberapa pihak.

“Ketika misalnya LKS Ummu Syahidah sudah melakukan pendampingan dalam proses hukum, maka ada fase selanjutnya. Berdasarkan amanat Undang Undang, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut akan dititip di LKS,” jelas Rizky.

Komitmen Lindungi Anak

Di bagian akhir, Rizky menyampai terima kepada pihak BAPAS Kelas II Gorontalo yang merekomendasikan LKS  yang diketuainya sebagai tempat bagi anak untuk mendapatkan perlindungan.

“Lindungi anak, sudah menjadi komitmen kita. Kepada BAPAS Kelas II Gorontalo yang telah bermitra dengan LKS Ummu Syahidah, terima kasih,” kata Rizky.

Sosialisasi Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum atas prakarsa BAPAS Kelas II Gorontalo bekerjsama dengan LKS Ummu Syahidah, Minggu (17/10/2021). Mereka membuka konsultasi dan bimbingan hukum.(fp/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan