Kumpul OPD Lintas Kota dan Provinsi, Komisi A Bahas Mutu Pendidikan

oleh
komisi
Habari.Id.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Pendidikan Kota Gorontalo terus menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Gorontalo, tak terkecuali mengenai jaminan mutu pendidikan di Kota Gorontalo.

Salah satu wujud perhatian itu, tepat Jumat (27/05/2022) Komisi A DPRD Kota Gorontalo menggelar FGD (Fokus Group Discussion), dengan berbagai OPD terkait.

Diantaranya, Dinas Dikbud Kota Gorontalo, Bappeda Kota Gorontalo, Badan Keuangan Kota Gorontalo, Asisten I Setda Kota Gorontalo dan BPMP (Balai Penjamin Mutu Pendidikan) Provinsi Gorontalo.

Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke jelaskan SPM ini sangat penting karena berkaitan dengan mutu pendidikan di Kota Gorontalo.

“Dalam penjelasan Bappeda Kota Gorontalo, berdasarkan Permendagri RI tahun 2018 pelayanan dasar yang sebelumnya 15, kini sisah 6 urusan dasar yang menjadi kewajiban OPD termasuk Dikbud Kota Gorontalo ..,”

“Regulasi yang baru itu yakni, Permendagri RI nomor 59 tahun 2021 dan semua urusan wajib harus mengacu pada SPM,” ujarnya.

“Dan selain pelayanan dasar yang berubah, indikator untuk memenuhi SPM tersebut juga ikut berubah. Yang tadinya ada 14 indikator menjadi 9 indikator,”timpalnya.

Senada ditambahkan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, berdasarkan turunan kebijakan Kemendikbud Ristek RI, SPM tersebut pada urutan 12.

“Kota Gorontalo harus memenuhi syarat untuk SPM ini, jika tidak akan mendapatkan sanksi keras dari Pemerintah Pusat, misal tidak akan mendapatkan DAU (Dana Alokasi Umum) ..,”

“Jika dilihat dari tahun sebelumnya, Kota Gorontalo pada posisi kedua dengan skor sekitar 90, begitu kata Bappeda Kota Gorontalo ..,”

“Faktor permasalahannya adalah, tidak tersampainya ke pusat atas kegiatan yang sudah dilaksanakan,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan