Tak Dipungut Biaya, KTP-el Bisa Diambil di Kantor Kecamatan

oleh
KTP-el
Pengambilan KTP-el oleh warga di Halaman Kantor Kecamatan Ngelegok.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I KTP-el bisa diambil di kantor Kecamatan, dan tidak ada pungutan biaya pada pelayanan penerbitan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Ini kita lakukan agar warga masyarakat tidak lagi datang ke kantor Discapil untuk antri sehingga menimbulkan kerumunan orang sampai sampai berjubel hanya untuk mengambil KTP-el-nya di sana,” ungkap Camat Nglegok, Aan Ernawanto, SE., MM, saat berada di kantor Kecamatan Ngelegok, Jumat (27/11/2020).

Menurut Aan, saat melihat bagaimana pelayanan KTP-el, banyak keluhan warga yang diterimanya. Mereka kesulitan untuk datang mengurus surat-surat kependudukannya dikarenakan jarak ke kantor Disdukcapil Kabupaten Blitar yang jauh dengan cakupan seluruh wilayah Kabupaten Blitar yang begitu luas.

“Dengan pembagian KTP-el dikembalikan lagi ke kecamatan supaya warga tidak lagi antre mengambil KTP-nya membuat kami bisa bernafas lega …,”

“Dan warga masyarakat tidak perlu repot-repot lagi antri di kantor Disdukcapil yang berada di Kecamatan Kanigoro yang jaraknya cukup jauh dari sini” papar Camat Nglegok.

Lebih lanjut Camat Nglegok menambahkan, warga dapat mengambilnya di UPTD kecamatan guna memecah kerumunan dan penumpukan warga yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Pemkab Blitar.

Apalagi saat ini ditengah ancaman pandemi COVID-19. Layanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan Nglegok tetap menjalankan protokol kesehatan …,”

“Kami sudah siapkan tempat selama ini. Jadi kami imbau masyarakat bisa mengambil nya di UPTD Kecamatan Nglegok supaya tidak terjadi penumpukan, apalagi saat ini COVID-19,” kata Aan.(ADV/Kmf/tos/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan