KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan PKPU RI Nomor 7 Tahun 2022

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | KPU Provinsi Gorontalo sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, Selasa (22/11/2022).

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sophian Rahmola menjelaskan bahwa sosialisasi soal PKPU nomor 7 tahun 2022 sangat berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu 2024, terutama bagi masyarakat yang akan berpartisipasi sebagai penyelenggara maupun peserta pemilu.

“Tahapan penyusunan daftar pemilih ini memang masih lama, tapi kita sengaja melaksanakan sosialisasi ini sejak dini, dengan harapan akan lebih banyak masyarakat yang paham,” ungkap Sophian Rahmola.

Melalui kegiatan itu pula KPU bakal menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, antara lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di kawasan industri sebagai upaya untuk memenuhi hak pilih warga pada pesta demokrasi nanti.

“Namun sebelum itu akan ada oleh Petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Kabupaten dan Kota untuk melakukan pemutakhiran data secara valid ke rumah-rumah. Agar pada saat pencoblosan tidak ada lagi persoalan salah nama, mulai awal tahun depan petugas Coklit melakukan pendataan,” kata Sophian.

Dia mengakui jika KPU Provinsi Gorontalo telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan maupun di kawasan indsutri atau perusahaan di Gorontalo yang sudah tinggal di satu lokasi yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami juga sudah mendatangi pekerja di perusahaan PT Gorontalo Minerals dan pekerja di bendungan Bulango Ulu, ternyata banyak warga yang alamat KTP dari luar kabupaten, makanya kami akan sesuaikan nanti apakah menyediakan TPS termasuk juga di kampus-kampus,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan soal mekanisme pemilih yang tidak melakukan pencoblosan di TPS daerah asal dan ingin menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal saat ini harus mengajukan formulir A5 sebagau surat pengantar Pemilu.

Menurutnya, pesoalan tersebut banyak ditemukan pada mahasiswa dari luar Gorontalo maupun warga binaan dan wilayah industri yang telah berkonsentrasi di satu daerah.

“Cara membuat A5 ini sangat mudah, bisa mengurus di KPU asal maupun KPU sesuai tujuannya. Tidak pelu pulang kampung ke daerah asal, yang penting data KTP maupun KK jelas maka KPU tempat tujuan yang bakal berkoordinasi,” tandasnya. (dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan