Komisi A Kupas 12 Turunan Kebijakan Kemendikbud Ristek

oleh
turunan
Rapat kerja dan FGD Komisi A DPRD Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, DEKOT I Terdapat 12 turunan Pemerintah Pusat, melalui Kemendikbud-Ristek RI yang menjadi pembahasan utama Komisi A DPRD Kota Gorontalo, bersama instansi terkait Jumat (27/05/2022).

Rapat kerja juga dirangkaikan dengan FGD (Fokus Group Discussion) atas pemenuhan mutu pendidikan itu, dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke.

Ia jelaskan, memang dalam pertemuan tersebut Komisi A DPRD Kota Gorontalo bersama instansi terkait, baik lintas Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo membahas soal jaminan mutu pendidikan di Kota Gorontalo.

Namun, hal tersebut juga erat kaitan dengan dengan 12 turunan kebijakan Kemendikbud-Ristek RI, yang harus dijadikan perhatian serius oleh legislatif dan eksekutif.

“12 turunan kebijakan Kemendikbud-Ristek RI ini, masing-masing penghapusan UN menjadi AN untuk ujian siswa, pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang harus berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPBD ..,”

“Kemudian program guru penggerak, program sekolah penggerak yang terinformasi sudah berjalan di Kota Gorontalo ..,”

“Pembukaan kembali kegiatan PTM (Pembelajaran Tatap Muka), penyaluran dana Bos atau BOP, penerapan ARKAS dan MARKAS, penguatan data pokok pendidikan atau DAPODIK ..,”

“Selanjutnya perencanaan berbasis data dan rapor pendidikan, yang merupakan hasil asesmen nasional 2021, implementasi kurikulum merdeka dan terakhir adalah SPM,” terangnya.

Komisi A DPRD Kota Gorontalo berharap, semua 12 turunan dari Kemendikbud RI ini bisa dijalankan Dinas Dikbud Kota Gorontalo.

“Sebab, hal tersebut erat kaitan dengan masa depan peserta didik juga pengajar atau guru. Bahkan berkaitan dengan pelaksanaan program kegiatan di masing-masing lembaga pendidikan ..,”

“Kaitan dengan pelaksanaan 100 persen PTM, Kota Gorontalo kami akui sudah siap. Demikian pula dengan program sekolah penggerak, yang tengah berjalan baik ..,”

“Hanya saja, masih ada beberapa persoalan yang harus kita bahas bersama dan fokuskan. Misal, kaitan dengan penyaluran dana Bos atau BOP, yang kita ketahui tidak bisa digunakan oleh sekolah ..,”

“Artinya, dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat itu langsung ke rekening sekolah, akan tetapi sekolah harus melapor ke instansi terkait, kemudian membuat registrasi di Badan Keuangan untuk proses penggunaan dana Bos atau BOP ..,”

“Menurut kami, ini sangat ribet urusannya. Dan akan menjadi penghambat pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mendesak, karena dana Bos bisa digunakan atas lahirnya registrasi,” tegasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan